Polsek Mantewe Tanbu Ungkap Pembunuhan Petani, Pelaku Dikejar Hingga ke Tapin
December 26, 2025 11:18 PM



BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Jajaran kepolisian gerak cepat mengungkap kasus berdarah yang menggemparkan warga Desa Gunung Raya, Mantewe, Tananhbumbu. 

Kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanahbumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe berhasil meringkus pelaku di wilayah Kabupaten Tapin.

Kapolres Tanahbumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasihumas Polres Tanahbumbu, Ipda Suprio Sanyoto, peristiwa ini bermula pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 12.00 Wita. 

Seorang saksi berinisial B yang sedang melintas di area kebun kelapa sawit milik warga di Jalan Kodeco Km. 64, dikejutkan dengan sosok pria yang tergeletak terlentang tak bernyawa.

Korban diketahui bernama Rudi alias Uno (32), seorang petani setempat. Temuan memilukan ini segera dilaporkan ke Bhabinkamtibmas dan dievakuasi ke Puskesmas Mantewe untuk dilakukan visum.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Mahasiswi ULM, Bripda Seili Sempat Mau Buang Korban ke Sungai

Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk mengantongi identitas terduga pelaku. Di bawah komando Polsek Mantewe dan dukungan penuh Resmob Polres Tanahbumbu serta back-up dari Polsek Piani Polres Tapin, pengejaran dilakukan hingga ke luar daerah.

Hasilnya manis. Pada pukul 23.30 Wita di hari yang sama, pelaku berinisial I Bin M (34) berhasil diamankan tanpa perlawanan di Jalan Siram Pitu, Desa Miawa, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tragedi maut ini diduga kuat dipicu oleh kesalahpahaman antara korban dan tersangka. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial di lokasi kejadian.

“Satu buah linggis sepanjang 105 cm yang diduga digunakan pelaku, pakaian korban (baju cokelat dan celana jeans biru) yang bersimbah darah, surat Visum et-Repertum,” kata Kasihumas Polres Tanahbumbu, Jum’at (26/12/2025).

Kini, tersangka berinisial I (34) telah dibawa ke Mapolres Tanahbumbu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan pembunuhan. (Banjarmasinpost.co.id/muhammad fikri)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.