UMK Medan Naik Diputuskan Delapan Persen
December 27, 2025 01:50 AM

MEDAN, TRIBUN - Wali Kota Medan Rico Waas rmengumumkan Upah Minimum Kota Medan tahun 2026.naik 8 persen. Pengumuman disampaikan secara terbuka dalam temu pers di Balai Kota Medan, Kamis (24/12). 

"Dari Senin ke Selasa telah dilakukan rapat dengan Dewan Pengupahan yang menghasilkan dan mengusulkan adanya perubahan UMK Medan, yang sebelumnya pada tahun 2025 senilai Rp 4.014.072, berdasarkan rapat dewan pengupah diusulkan Rp 4.335.197. Kenaikannya delapan persen," kata Rico. 

Lanjut Rico Waas menjelaskan, dalam rapat Dewan Pengupahan tersebut juga diusulkan UMSK, ada kenaikan 5-9 persen. "Jadi bisa sampai Rp 4,4 juta. Ini kami sampaikan dan disusulkan ke provinsi dan diputuskan Gubernur Sumatera Utara. Mudah-mudahan bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja kita. Semoga ekonomi Medan bisa lebih baik lagi," katanya. 

Ke depan, kata Rico, Kota Medan yang memiliki tergolong tinggi iklim perusahaan ternama, diharapkan agar produktivitasnya, meningkatkan PAD, kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada Januari 2026, sehingga para pemilik perusahaan sudah mengimplementasikan ketentuan berlaku. 

"Dibutuhkan koordinasi pemerintah dan perusahaan. Dengan harmoniasi dengan perusahaan, baik menengah dan makro, nantinya akan ada investasi," kata Rico.

Menurut Rico, kenaikan ini telah melewati proses rapat Dewan Pengupahan. Sudah ada kalkulasi dan sudah ada perwakilan pihak pekerja, perusahaan dan pemerintah. Inilah yang bisa dimaksimalkan. “Sudah disepakati. Harapannya, suasana tetap kondusif sebagaimana mestinya," pungkas Rico. 

Baca juga: Dikejar Polisi, Mobil Kurir Sabu 2,7 Kilogram Jatuh ke Sawah

Sebelumnya, Exco Partai Buruh Sumut melakukan unjuk rasa agar keputusan UMP dan UMK direvisi. Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo menilai, setelah dihitung pengalian UMP dikalikan Alpha (Indeks Tertentu) yang baru saja dinaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, ternyata Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dalam menetapkan kenaikan UMP hanya menaikan di angka Alpha 0,5.43 atau dengan kata lain penghitungan penetapan upah dengan pilihan pengalian indeks tertentu yang terendah dari seharunya bisa Alpha 0,5 sampai dengan 0,9.

"Kami menolak kenaikan UMP Sumut, UMK Medan, Deliserdang dan beberapa daerah lain agar direvisi yang naik 7,9 persen. Itu ada upah termurah dalam pengalian perhitungan kenaikan UMP berdasarkan PP pengupahan yang terbaru," ujar Willy dalam aksi, Kamis (23/12). 

Menurut Willy, UMP Sumut harusnya bisa naik bahkan sampai 9,59 persen untuk tahun 2026 jika mengacu pada PP pengupahan yang baru. Apabila Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) unsur pemerintah yang diwakili Disnaker dan Unsur Depeda Serikat Buruh mengajukan pengalian kenaikan UMP dengan Alpha 0,9, berkaitan dengan hal tersebut, Partai Buruh bersama elemen FSPMI - KSPI meminta agar UMP Sumut 2026 dapat direvisi oleh Gubernur Sumatera Utara. 

"Artinya kenaikan UMK hanya rata-rata delapan persen saja. Padahal kalau menggunakan alpha 0,9 kenaikan UMK tahun 2026 bisa mencapai 10 persen dan sesuai tuntutan buruh," katanya. 

Berkaitan dengan hal tersebut, kata Willya Partai Buruh berencana akan menyiapkan aksi unjuk rasa berulang ke kantor Gubernur Sumut. "Kami buruh dan FSPMI menolak tegas, mendesak agar segera merevisi. Apabila tidak direvisi kami akan aksi seminggu sekali. Dan Januari akan membawa massa lebih besar-besaran mengerahkan seluruh buruh di Sumatra Utara," pungkas Willy. (dyk/Tribun-Medan.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.