Selama Tahun 2025, 15 Jaksa di Sumut Diberi Sanksi Berat
December 27, 2025 01:50 AM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan, pihaknya menjatuhkan hukuman berat hingga pemberhentian dengan tidak hormat  terhadap 15 jaksa nakal yang melakukan pelanggaran disiplin sepanjang tahun 2025.

Plh Kepala Penerangan dan hukum Kejatisu Indra Ahmadi Hasibuan menyampaikan, ada 65 laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima Kejatisu sepanjang tahun 2025.

"Dari penanganan sejumlah laporan pengaduan tersebut telah dijatuhi sanksi sebanyak 15 sanksi disiplin berat, penurunan pangkat, demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Indra menyampaikan catatan akhir tahun Kejatisu, Rabu (24/12). 

Baca juga: Polisi Diminta Pengecekan Berlapis, Kapolrestabes Medan Perintahkan Kasatgas Periksa Kesiapan Jalur

Indra menyampaikan, sebanyak 54 laporan kemudian ditindaklanjuti untuk kemudian dilakukan tindakan sesuai aturan yang ada. "Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selaku bidang kerja dengan tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian perilaku pegawai Kejaksaan, sepanjang tahun 2025 telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perbuatan tercela sebanyak 65 laporan dan 54 kemudian ditindaklanjuti," kata Indra 

Indra menyampaikan Kejatisu telah menjatuhkan hukuman berupa demosi terhadap 15 jaksa yang terbukti melakukan kesalahan. Sebanyak 5 jaksa juga diberhentikan dengan tidak hormat karena pelanggaran berat. 

"Pemeriksaan dalam rangka inspeksi kasus sebanyak 2 laporan, klarifikasi sebanyak 9 laporan, dilimpahkan ke bidang teknis sebanyak 38 laporan dan sampai saat ini masih terdapat 11 laporan dalam proses penanganan," lanjut Indra. 

"Kemudian lima terlapor dengan hukuman disiplin sedang dan 3 laporan dengan sanksi hukuman disiplin ringan," lanjutnya. 

Bidang Pengawasan Kejatisu  saat ini terus melakukan upaya upaya perbaikan dengan meningkatkan pola pengawasan melekat sebagai bentuk pencegahan dengan meningkatkan koordinasi dengan seluruh satuan kerja atau bidang kerja.

Indra menyampaikan, pada lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, penindakan dilakukan guna mendukung terwujudnya Sumber daya manusia Kejaksaan yang taat aturan, disiplin dan berintegritas. (cr17/Tribun-Medan.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.