TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Wali Kota Parepare, Tasming Hamid menjatuhkan sanksi kepada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Lima OPD disanksi lantaran tak capai target realisasi serapan anggaran.
Serapan belanja APBD Parepare, di penghujung 2025 baru mencapai 77,99 persen.
Lima OPD dengan penyerapan keuangan terendah, yhakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Parepare.
Kemudian, Badan Keuangan Daerah (BKD) Prepare, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Dinas Tenaga Kerja Parepare.
Kepala Bappeda Parepare Zulkarnaen mengatakan, 5 OPD itu rata-rata hanya menyerap belanja anggaran di persentase 34 persen hingga 64 persen.
Kata dia, penyerapan belanja APBD terendah berada di Dinas PUPR Parepare dengan persentase 34,61 persen.
"Dinas Perkimtan 36,46 persen, Badan Keuangan Daerah 61,92 % , Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 63,20?n Dinas Tenaga Kerja 63,71 % ," katanya kepada Tribun-Timur.com, Jumat (26/12/2025).
Zulkarnaen mengungkapkan, ada juga 5 OPD yang memliki serapan belanja APBD tertinggi yakni, Kesbangpol, RSUD Andi Makkasau, RS Hasri Ainun Habibie, Kecamatan Bacukiki Barat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Parepare.
"Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 90,06 % , RSUD Andi Makkasau 89,51 % , RS Hasri Ainun Habibie 88,87 % , Kecamatan Bacukiki Barat 87,98?n Badan Kepegawaian Pengembangan SDM 87,88 % ," ungkapnya.
Di sisi lain, pendapatan daerah yang berhasil dikumpulkan Pemkot Parepare hingga penghujung 2025 ini sebesar Rp 884 miliar.
Jumlah itu diambil dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 268 miliar dan dana transfer pusat 2025 sebesar Rp 616 miliar.
Pendapatan itu belum mencapai target pendapatan daerah selama 2025 yang senilai Rp 964 miliar.
Rendahnya serapan APBD itu, membuat semua ASN di 5 OPD tersebut terancam mendapatkan sanksi pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 5 persen.
"Sesuai perwali (peraturan wali kota) itu sanksinya pemotongan TPP 5 persen setiap bulan," ucap Zulkarnaen.
Zulkarnaen mengutarakan, sanksi itu diberikan agar OPD lebih meningkatkan kinerjanya dikemudian hari.
"Ini untuk meningkatkan kinerja ASN yang berada di OPD. Aturan ini sudah dua tahun belakangan berlaku," ujarnya.
Tasming Hamid mengatakan, capaian realisasi kegiatan fisik dan serapan keuangan pada Monev Triwulan IV menjadi bahan koreksi untuk dievaluasi.
Evaluasi terutama bagi OPD dengan kinerja dan serapan anggaran rendah.
Tasming menegaskan, bagi OPD yang berkinerja baik akan diberikan reward. Sementara OPD berkinerja terendah diberikan hukuman.
"Rewardnya penambahan TPP bagi OPD realisasi tinggi dan pemotongan TPP bagi OPD realisasi rendah," kata dia.
"Jadi TPP yang dipotong dari OPD berkinerja rendah itu jangan dimasukkan di Kasda, tapi dialihkan ke OPD berkinerja tinggi. Kita evaluasi," tegasnya. (*)