3 Hakim yang Vonis Tom Lembong Dijatuhi Sanksi Etik Nonpalu 6 Bulan
December 27, 2025 07:19 AM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menindaklanjuti laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara korupsi importasi gula. 

Hasilnya, KY menyatakan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Melansir Tribunnews.com, Tiga hakim yang dimaksud yakni Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan, yang sebelumnya menangani perkara dugaan korupsi impor gula dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Surat yang menegaskan adanya pelanggaran etik itu tertanggal 19 Desember 2025.

KY menjelaskan, ketiga hakim tersebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim seperti yang tertuang dalam  Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Di antaranya:

Angka 1 butir 1.1. (5):

"Hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya dilarang menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan, prasangka, atau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia, atau status sosial ekonomi maupun atas dasar kedekatan hubungan dengan pencari keadilan atau pihakpihak yang terlibat dalam proses peradilan baik melalui perkataan maupun tindakan."

Angka 1 butir 1.1 (7):

"Hakim dilarang bersikap, mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak atau kuasanya, atau saksisaksi, dan harus pula menerapkan standar perilaku yang sama bagi advokat, penuntut, pegawai pengadilan atau pihak lain yang tunduk pada arahan dan pengawasan hakim yang bersangkutan.

Angka 4: Bersikap Mandiri

Angka 8: Berdisiplin Tinggi

Angka 10: Bersikap Profesional

Selanjutnya, ketiga hakim pun dinilai melanggar Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim khsusnya Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14.

Selain itu, KY menyatakan, memberikan usulan kepada Mahkamah Agung (MA) agar ketiga hakim tersebut disanksi berupa hakim non-palu selama 6 bulan.

"Memberikan usul sanksi sedang kepada Para Terlapor berupa Hakim Non Palu selama 6 (enam) bulan," kata KY.

Petikan Putusan Komisi Yudisial Nomor 0098/L/KY/VIII/2025 ini diputuskan dalam Sidang Pleno Komisi Yudisial Republik Indonesia, bertempat di Jakarta, pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025.

Rapat pleno itu dihadiri oleh 5 (lima) orang Anggota Komisi Yudisial RI, yaitu Amzulian Rifai sebagai Ketua merangkap Anggota, Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq, dan Sukma Violetta, masing-masing sebagai Anggota, dibantu Rista Magdalena sebagai Sekretaris Pengganti.

Dilaporkan Tom Lembong

Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang memvonis kliennya ke Komisi Yudisial (KY). 

Laporan tersebut disampaikan langsung ke Gedung KY, Jakarta, Senin (4/5/2025)) menyusul pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap Tom Lembong.

Majelis hakim dalam perkara tersebut sebelumnya menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta kepada Tom Lembong dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik.

Adapun majelis hakim yang menyidangkan kasus Tom Lembong di Pengadilan Tipikor yakni:

Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama 
Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda
 Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor
Namun, setelahnya Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto yang berarti menyatakan kalau seluruh proses hukum yang berjalan terhadapnya selama ini dihapuskan.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.