Polda: Larangan Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru sebagai Bentuk Empati terhadap Korban Bencana 
December 27, 2025 07:50 AM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah melarang pesta kembang api dalam menyambut malam tahun baru 2026. Alasan Pelarangan ini sebagai bentuk empati kepada masyarakat terdampak bencana banjir bandang di Sumatera. Bila ada warga yang nekat melanggar, polisi akan menindak tegas.

"Kami tidak memberikan izin kepada masyarakat untuk perayaan malam tahun baru menggunakan kembang api," kata  Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto kepada Tribun Jateng, Jumat (26/12/2025).

Ia menyebut, sudah ada sejumlah perusahaan dan event organizer mengajukan izin keramaian pesta tahun baru menggunakan kembang api.

Namun, pihaknya menolak memberikan izin.

Baca juga: Pedagang Kembang Api Rasakan Sepi Pembeli, Rianto Berharap Bisa Mrema di Momen Malam Tahun Baru

"Ya kami arahkan jangan kembang api, alternatifnya bisa menyalakan lilin bersama atau penyalaan lampu listrik yang sifatnya lebih meriah," ujarnya.

Semisal ada pihak melanggar larangan ini, Artanto mengungkap bakal menindak tegas.

Penindakan dilakukan karena semua pihak sudah sejak awal diminta untuk meniadakan pesta tersebut.

Selain itu, pemerintah provinsi Jawa Tengah juga melarang hal serupa. 

"Apabila ada satu event organizer atau perusahaan atau hotel yang memainkan kembang api tentunya akan mendapatkan sanksi. Sanksinya itu kan kita lihat jenis pelanggarannya," bebernya.

Artanto mengungkap, pelarangan ini semata-mata sebagai bentuk kepedulian kepada korban bencana alam di Sumatera.

Masyarakat bisa menghabiskan waktu tahun baru dengan cara lain yang tidak terlalu bereuforia. 

"Jangan euforialah sebagai tenggang rasa kepada saudara-saudara yang di Sumatera," terangnya.

Ilustrasi pesta kembang api tahun baru
Ilustrasi pesta kembang api tahun baru (istimewa)

Ia menambahkan, kepolisian dalam perayaan tahun baru bakal melaksanakan kegiatan doa bersama.

"Kami akan melakukan doa bersama, termasuk Polres-Polres se Polda Jateng," tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan, Pemprov Jateng melarang penggunaan petasan dan kembang api.

Ia mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

"Penggunaan petasan atau kembang api telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan memiliki konsekuensi hukum," katanya dalam keterangan tertulis.

Pihaknya akan memastikan penegakan hukum tersebut sembari berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah kabupaten/kota.

"Ya tujuannya untuk menjaga situasi tetap kondusif selama perayaan Natal dan tahun baru," katanya. (Iwan Arifianto)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.