Hendak Edarkan Puluhan Paket Sabu untuk Malam Tahun Baru, 2 Pria Asal Tanjung Raja OI Dibekuk Polisi
December 27, 2025 12:11 PM

 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengamankan dua orang pengedar sabu yang hendak bertransaksi jelang malam pergantian tahun.

Dua orang yang diamankan yakni Robi Apriansyah (40) dan Hadi Irawan (35).

Keduanya dibekuk di sebuah rumah di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir, pada Jumat (26/12/2025) petang sekira pukul 18.00.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja menerangkan ada puluhan paket sabu yang diamankan petugas.

"Setelah ditimbang, berat bruto barang bukti sabunya itu 13 gram," terang Surya di Mapolres Ogan Ilir, Sabtu (27/12/2025).

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni timbangan digital.

Kemudian ada plastik klip kosong, sekop plastik, sebuah handphone diduga untuk mendukung transaksi jual-beli narkoba.

Petugas juga mengamankan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 380 ribu.

"Diduga kedua tersangka sudah beberapa kali mengedarkan sabu di wilayah Tanjung Raja. Dan menjelang malam pergantian tahun, keduanya terus menjalankan transaksi tersebut," ungkap Surya.

Polisi kini sedang melakukan pengembangan terkait peredaran sabu di wilayah Tanjung Raja, terutama jelang pergantian tahun.

"Karena malam pergantian tahun rentan sekali terhadap penyalahgunaan narkotika," terang Surya.

Sementara kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Ogan Ilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keduanya.

"Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Surya nenegaskan.

Baca juga: Polres Ogan Ilir Musnahkan 10 Ribu Butir Ekstasi dan 408 Gram Sabu, Tersangka Terancam 20 Tahun Bui

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.