TRIBUN-SULBAR.COM - Mahasiswa Univesitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Jawa Timur, ternyata dibunuh oleh dua oknum polisi.
Korban yakni Faradila Amalia Najwa (21) ditemukan di Sungai Jalan Raya Purwosari - Pasuruang, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruang, Selasa (16/12/2025) Pukul 06.00 WIB.
Kemudian mahasiswa ULM, ZD ditemukan di gorong-gorong kampuns STIH Sultan Adam Banjarmasin, pada Rabu 24 Desember 2025 pagi.
Baca juga: Ditolak saat Minta Balikan, Polisi Bunuh Dosen Wanita di Jambi, Mobil dan Perhiasan Dibawa Kabur
Motif oknum polisi bunuh dua mahasiswa tersebut diduga karena masalah asmara atau cinta segitiga, dan juga harta.
Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM
Faradila Amalia Najwa (21), seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ditemukan tewas di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12) pagi pukul 06.30 WIB.
Jasad Faradila Amalia Najwa pertama kali ditemukan warga yang hendak memanen jagung di sawah yang ada di sekitar lokasi. Temuan jenazah ini kemudian dilaporkan ke Polsek Wonorejo. Setelah serangkaian penyelidikan, 2 tersangka telah ditetapkan dan diamankan.
Bripka Agus Sulaiman yang merupakan kakak ipar korban menjadi tersangka utama. Anggota Provost Polsek Krucil, Polres Probolinggo itu diduga dibantu oleh tersangka kedua bernama Suyitno saat melakukan pembunuhan terhadap Faradila.
Sosok Pelaku Pembunuhan Mahasiswi UMM
Bripka Agus Sulaiman adalah seorang anggota kepolisian.
Dia bertugas di divisi Propam Polsek Krucil, Probolinggo. Sebagai seorang anggota divisi propam dia bertugas
Divisi Propam Polri bertugas menjaga disiplin, etika, dan pengamanan internal di tubuh Polri. Mereka berperan sebagai pengawas perilaku anggota, penegak kode etik profesi, serta pelindung institusi dari ancaman internal maupun eksternal.
Motif Pembunuhan Mahasiswi UMM
Motif pembunuhan ini diduga terkait persoalan harta dan asmara.
Sepupu korban, Agus Subianto, mengungkapkan bahwa sejak awal pernikahan, pelaku diduga memiliki niat untuk menguasai harta benda keluarga korban, terutama milik mertuanya.
“Orang tua korban dikenal orang kaya di desa, yang mana memiliki toko sembako, toko bahan bangunan, usaha travel, hingga lahan pertanian,” ujar Agus, Rabu (17/12/2025).
Selain dugaan motif harta, Agus juga menuturkan adanya kedekatan tidak wajar antara pelaku dan korban saat berada di luar rumah.
Hal ini menguatkan dugaan adanya motif asmara atau cinta segitiga dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Samsul, sopir pribadi korban, mengaku melihat tanda-tanda kekerasan pada tubuh Faradila saat berada di kamar jenazah RS Bhayangkara Sidoarjo.
“Saya melihat sendiri ada bekas cekikan dan lebam di tubuh korban,” ungkapnya.
Bripka Agus Sulaiman, oknum polisi yang pernah bertugas di Propam Polsek Krucil, Probolinggo, bersama rekannya Suyitno, telah dibawa ke Mapolda Jatim pada Senin (22/12).
Keduanya tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan digiring cepat menuju ruang penyidikan Ditreskrimum Polda Jatim.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menyebut pihaknya masih mendalami motif pembunuhan berencana tersebut.
“Hari ini kami konfrontir lagi, karena ada beberapa keterangan dari kedua tersangka yang berbeda. Jadi harus kita cek lagi,” jelasnya.
Selain memeriksa kedua tersangka, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah teman korban, ibu kos, serta olah TKP untuk memastikan keterangan yang diperoleh saling berkaitan.
“Terkait motif masih kita dalami, kita cross-check supaya nyambung semuanya,” tambah Jumhur.
Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM
Jenazah mahasiswi ULM, ZD, ditemukan di gorong-gorong kampus STIH Sultan Adam Banjarmasin pada Rabu, 24 Desember 2025 pagi.
Jenazah korban ditemukan pertama kali oleh petugas kebersihan jalan yang sedang bekerja di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya, jasad tersebut dievakuasi ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi berhasil meringkus dan menangkap tersangka kurang dari 1x24 jam setelah jenazah korban ditemukan.
Sosok Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM
Bripda Muhammad Seili (20) menjadi tersangka kasus pembunuhan mahasiswi ULM, Banjarmasin, berinisial ZD (20).
Dia bertugas di Polres Banjarbaru.
Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.
Permintaan maaf itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi kepada pihak keluarga korban dalam konferensi pers, Jumat (26/12/2025).
"Atas nama Polda Kalsel, kami turut berduka cita. Kami memohon maaf, khususnya kepada keluarga korban," ucap Kombes Adam.
Ia menyatakan pihaknya akan menindak tegas tersangka pelaku secara transparan, seperti arahan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan.
"Kami akan tindak tegas pelaku secara transparan sesuai arahan Bapak Kapolda, baik proses pidana umum maupun kode etik Polri," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Hery Purnomo mengatakan, selain proses pidana, tersangka akan menjalani sidang kode etik yang dijadwalkan pada Senin (29/12/2025) pekan depan.
Menurut penjelasannya, perbuatan yang telah dilakukan tersangka merupakan pelanggaran berat.
"Ini merupakan suatu pelanggaran berat, sehingga Propam bisa mengambil langkah-langkah pelaksanaan, prosesnya ini secara cepat, walaupun dalam proses pidananya masih berjalan," tegasnya, Jumat, dikutip dari video KompasTV.
Ia menambahkan, sidang etik Bripda Muhammad Seili akan digelar secara terbuka.
Motif Pembunuhan Mahasiswi ULM
Bripda M Seili membunuh ZD karena motif cinta segitiga.
“Tersangka sudah sidang pernikahan dengan calon istrinya (rencana menikah pada 26 Januari 2026). Sedangkan korban adalah teman calon istrinya,” kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Adam Erwindi Jumat (26/12).
Adam menjelaskan, pelaku panik dan emosi setelah korban menyampaikan akan mengungkap perbuatan pelaku kepada calon istrinya.
Adam Erwindi, menjelaskan peristiwa bermula saat pelaku dan korban bertemu Selasa (23/12) pukul 20.00 Wita di perempatan Malimali, Banjar.
“Korban menggunakan sepeda motor, sementara pelaku menggunakan mobil,” katanya.
Setelah bertemu, sepeda motor korban diparkir di minimarket tak jauh dari lokasi pertemuan.
Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan mobil milik pelaku ke wisata Bukit Batu, sekira pukul 21.00 Wita.
Pada pukul 23.00 Wita keduanya beranjak dari Bukit Batu, menuju Landasan Ulin Banjarbaru.
Di sana pelaku mampir ke rumah kakaknya.
“Pelaku mampir karena calon istrinya menelepon terus, sehingga membuat alibi sedang berada di rumah kakaknya,” ujar Kabid Humas tanpa menjelaskan apakah saat itu ZD ikut turun atau tetap di dalam mobil.
Masih sebagaimana pengakuan Seili yang kemarin mengenakan baju tahanan warna orange, keduanya melanjutkan perjalanan ke Banjarmasin, Rabu (24/12) dini hari dan berhenti di Jalan A Yani Km 15, Gambut.
“Di sana mereka ngobrol dan sempat melakukan hubungan badan,” jelas Adam menirukan keterangan pelaku.
Selanjutnya terjadi cekcok antara keduanya. Pelaku takut perbuatannya dilaporkan korban kepada calon istrinya.
Karena panik dan emosi, pelaku mencekik korban hingga tak sadarkan diri.
“Pelaku mengakui mencekik korban, hingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia,” terang Adam.
Mengetahui korban meninggal, pelaku kemudian membawa jasad korban dengan niatan membuangnya ke sungai bawah jembatan depan STIHSA, Banjarmasin.
Namun, niat itu diurungkan usai ia parkir di STIHSA, dan melihat gorong-gorong terbuka.
Ia pun langsung membuang korban di sana dan pulang ke rumah, hingga korban ditemukan pagi harinya.
Atas perbuatannya, oknum anggota Polri tersebut dijerat pasal berlapis. Pertama, M Seili dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, maksimal penjara 9 tahun, karena ada sejumlah barang korban yang diambilnya, termasuk Hp korban yang dibuang di rawa.(*)