Kondisi Nenek Elina Ketakutan Usai Diusir dan Rumahnya Dirusak Ormas, Pengacara Ungkap 4 Kejanggalan
December 27, 2025 02:32 PM

 

SURYA.CO.ID –  Terungkap kondisi Elina Widjajanti (80) usai melapor perusakan rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya, ke Polda Jatim. Ternyata, nenek Elina ketakutan.

Karena ketakutan ini lah, hingga kemarin nenek Elina dan pelapor lainnya belum diperiksa penyidik Polrestabes Surabaya.

Hal ini diungkapkan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, Kompol Awaludin Wijaya saat mendatangi massa unjuk rasa di Taman Apsari Surabaya, pada Jumat (26/12/2025). 

Kompol Awaludin Wijaya menyampaikan, saat ini memasuki tahap pemeriksaan saksi secara maraton yang akan dimulai pada besok, Minggu (28/12/2025). 

Baca juga: Sosok Samuel yang Dituduh Biang Kerok Pengusiran Nenek Elina di Surabaya, Polda Jatim Turun Tangan

“Dan untuk pelapor itu akan dilakukan pemeriksaan pada hari Minggu besok. Karena posisinya beliau-beliau masih ketakutan. Mari kita kawal bersama,” ujarnya.

Terkait update perkembangan selanjutnya akan disampaikan kembali melalui perwakilan koordinator massa.

“Nanti progresnya, update selanjutnya terkait dengan isu permasalahan ini, izinkan saya akan meng-update kembali melalui Mas Purnomo dan Mas Anes,” ucapnya.

Ia juga meminta kepada masyarakat Surabaya untuk mengawal kasus tersebut.

“Saya akan sangat senang sekali ketika saya bisa membersamai dulur-dulur semuanya untuk menjaga kota kita tercinta Surabaya,” terangnya.

Namun, ia berharap agar para demonstran tetap bersikap tertib dan dingin dan tidak main hakim sendiri.

“Jangan sampai dulur-dulur nanti mengambil langkah yang salah, yang mana nanti ada dampak hukumnya yang berimbas ke dulur-dulur sendiri,” ucapnya.

“Kita profesional, kita tetap dingin, adem, pikiran adem, hati boleh panas, tapi pikiran kita harus tetap adem. Jangan mengambil langkah yang kemudian kontraproduktif,” imbuhnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, penyidik sudah memeriksa sekitar enam orang saksi atas penyelidikan kasus tersebut, sejak dilaporkan pertama kali. 

Bahkan, perkembangan terbaru, kasus tersebut kini sudah memasuki proses penyidikan. Sehingga, Jules belum dapat menyampaikan hasil penyidikan tersebut kepada publik. 

"Iya sudah ditindaklanjuti dan sudah proses penyidikan. Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Jumat (26/12/2025). 

Peristiwa yang dialami nenek Elina viral karena beberapa beredar video amatir yang merekam momen sejumlah anggota ormas berpakaian warna merah memaksa Nenek Elina keluar dari rumahnya. 

Anggota ormas tersebut bahkan tampak menarik, menyeret dan membawa tubuh Nenek Elina keluar dari rumah. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (6/8/2025).

Beberapa hari kemudian, bangunan rumah tersebut mulai disegel dengan menggunakan kayu dan besi merintangi akses pagar utama pintu masuk rumah, sehingga membuat para penghuni tak bisa memasukinya. 

Lalu, sepekan keemudian, Jumat (15/8/2025) bangunan rumah tersebut sudah dirobohkan oleh anggota kelompok ormas tersebut menggunakan alat berat eskavator. 

Atas peristiwa yang dialaminya, Nenek Elina membuat laporan Polisi ke SPKT Mapolda Jatim, pada Rabu (29/10/2025), dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025

Laporan tersebut berbunyi adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. 

Kejanggalan Kasus Pengusiran Nenek Elina

LAPOR - Nenek Elina didampingi tim kuasa hukumnya, Willem Mintarja dan rekan, saat melapor ke Polda Jatim, Rabu (29/10/2025). Polda Jatim pun mulai menyelidiki kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Elina Widjajanti (istimewa)

Pengacara Nenek Elina, Willem Mintarja menceritakan, puluhan orang diduga anggota ormas berkaus merah sekonyong-konyong mendatangi rumah korban, pada waktu itu. 

Lalu, melakukan upaya paksa dengan menarik dan menyeret korban keluar dari rumah. Bahkan, upaya paksa tersebut, membuat korban terluka. 

Kejadian tersebut sempat terekam dalam video amatir melalui ponsel kerabat korban. Karena di dalam rumah itu, ditinggali beberapa kerabatnya.

Yakni, Musmirah, Sari Murita Purwandari beserta suami Dedy Suhendra serta dua anak berusia lima tahun dan 16 bulan.

Ternyata, aksi gerombolan anggota Ormas tersebut diduga dilakukan atas perintah sosok yang mengklaim pemilik sah rumah tersebut yakni pria berinisial SM dan YS. 

"Iya klien saya diseret paksa dari rumahnya, kami sudah laporkan ke Mapolda Jatim," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com pada Jumat (26/12/2025). 

Willem Mintarja mengaku, kliennya tak cuma melaporkan aksi tersebut dengan persangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. 

Pihanya juga mempersangkakan para terlapor dengan dugaan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), dan pasal dugaan tindak pidana pemalsuan surat. 

"Mengapa demikian. Seharusnya kan mereka mengajukan uji materiil di pengadilan. Kalau memang mereka benar. Silakan diadu," katanya. 

"Tapi mereka kan enggak berani. Enggak berani menuntut ke publik. Terus eksekusi secara sepihak. Itu bukan eksekusi, tapi pengerusakan," tambahnya. 

Menurutnya, pihak terlapor yakni SM tidak memiliki bukti kepemilikan surat yang sah. Karena, Willem memperoleh empat kejanggalan atas argumentasi dan klaim kepemilikan surat atas rumah tersebut.

1.Para terlapor mengklaim telah membeli rumah sejak 2014 silam. Namun, anehnya baru tahun 2025 klaim tersebut muncul. 

"Iya, mereka punya mengklaim itu tahun 2014. Tahun 2014 itu seolah-olah terjadi jual beli. Logikanya kalau 2014 terjadi jual beli, kenapa baru 2025 mereka baru mengklaim," terangnya. 

2. Willem telah memastikan bahwa kakak sulung korban yakni Elisa atau Elisabeth yang telah meninggal dunia itu, tidak pernah menjual surat rumah tersebut kepada pihak mana pun. 

Diketahui, silsilah keluarga korban Nenek Elina merupakan anak bungsu dari empat bersaudara, yakni anak pertama Elisa, anak kedua Ujang Karyanto, anak ketiga Lusiana Sintawati, dan anak keempat Elina Widjajanti. 

"Cuma Bu Elina saja yang masih hidup. Bu Elisa tidak pernah menjual ke siapapun. Tidak pernah menjual ke siapapun. Tahun 2018 itu Bu Elina sama saudara kandungnya Bu Sinta dan, Pak Ujang Kayanto. Itu klien tetap saya sejak 2018 itu berada di rumah Kuwukan itu kalau nemuin mereka," ungkapnya. 

3. Pihak terlapor merusak semua bukti bangunan dan menghilangkan dokumen penting milik korban, seperti dokumen kependudukan, ijazah pendidikan dan lainnya. 

Bukti yang hilang itu diantaranya surat tanah tradisional yang menyatakan kepemilikan hak atas tanah dalam suatu wilayah (wilayah adat) secara turun temurun, atau Surat Letter C korban. 

Hal ini beralasan karena pada saat momen pengusiran tersebut, pihak terlapor yang diduga mengerahkan tenaga para anggota ormas itu juga menyegel bangunan rumah yang terdapat lemari berisi dokumen penting. 

"Letter C itu posisinya ada di lemari. Di lemari Di situ ada dokumen-dokumen, sertifikat juga ada. Terus ijazah, dan sebagainya ada di situ semua. Yang sekarang hilang. Karena ya rumahnya dihancurkan itu dipindah ke mana kami enggak tahu," jelasnya. 

4. Willem mengungkapkan, tiba-tiba muncul surat Akta Jual Beli (AJB) tertanggal 24 September 2025, padahal momen pengusiran dan pembongkaran bangunan rumah terjadi mulai Tanggal 6 Agustus 2025.

"Terus kemudian untuk yang berikutnya mereka mengklaim ada akta jual beli tertanggal 24 September 2025. Sedangkan, pengusiran dan pembongkaran atau penghancuran itu tanggal 6 Agustus 2025. Kami sudah tidak diperkenankan untuk memasuki. Dibuktikan, rumah itu kan dipalang. Iya benar suratnya kan harus di dalam. Suratnya ada di dalam," pungkasnya. 

Terlapor Mengklaim Juga Memiliki Surat Pemilikan 

PENGUSIRAN - -Tangkapan layar layar video Samuel Ardi Kristanto (44) saat menyampaikan klarifikasi bersama pengacaranya, M Sholeh yang ditayangkan di akun Instagram (IG) @sholeh_lawyer, pada Jumat (26/12/2025) malam. Foto kanan: Nenek Elina.
--
PENGUSIRAN - -Tangkapan layar layar video Samuel Ardi Kristanto (44) saat menyampaikan klarifikasi bersama pengacaranya, M Sholeh yang ditayangkan di akun Instagram (IG) @sholeh_lawyer, pada Jumat (26/12/2025) malam. Foto kanan: Nenek Elina. -- (istimewa/IG @sgoleh_lawyer)

Pengacara Terlapor SM, Ra Syafi' mengungkapkan, kliennya memiliki bukti kepemilikan tanah-tanah adat atau lazim disebut Surat Petok D yang diperoleh dari pihak kelurahan setempat. 

"Pak SM itu menunjukkan bahwa Pak SM ini punya Petok D-nya dari lurah itu atas nama Bu AE, pada saat itu," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Jumat (26/12/2025). 

Selain itu, Ra Syafi' menambahkan, kliennya juga memiliki Surat Akta Jual Beli (AJB) atas tanah alas bangunan tersebut.

"Terus juga Pak SM itu juga menunjukkan ke saya itu AJB. Itu ada apa, tanda tangan notaris. Notaris mana itu saya enggak paham. Cuma surat itu ada dipegang Pak YS pada saat itu," jelasnya. 

Lalu mengenai adanya upaya paksa pengusiran terhadap korban Nenek Elina yang berujung merobohkan bangunan rumahnya tanpa melewati proses pengadilan. 

Ra Syafi' mengungkapkan, dirinya sama sekali tidak diajak berkoordinasi perihal upaya tersebut. 

Karena, ia cuma sebatas diajak berembuk perkara pembahasan hukum kepemilikan tanah tersebut. 

"Soal pengusiran dan maupun perobohan ini tidak ada koordinasi sama saya, artinya tidak ada koordinasi. Enggak ada koordinasi. Tanpa sepengetahuan saya pada saat itu saya kuasa hukum," katanya. 

Namun, mengenai adanya upaya hukum yang menyeret nama kliennya. Ra Syafi' menegaskan, dirinya sudah berkomunikasi kembali dengan kliennya beberapa waktu lalu. 

Hasilnya, pihak kliennya tetap akan mematuhi proses hukum yang berjalan. Bahkan, kabar terbaru, kliennya; SM, sudah pernah dipanggil menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, beberapa waktu lalu. 

"Ya saya sampaikan bahwasanya persoalan ini harus dihadapi bagaimana pun. Tinggal nanti menunjukkan bukti-bukti di kedua belah pihak. Oh Pak SM sepertinya sudah dikonfirmasi oleh penyidik Polda Jatim itu. Cuma ini perkembangan tidak nyampe ke saya," pungkasnya. 

Sebagian sumber: https://surabaya.kompas.com/read/2025/12/27/104309978/polrestabes-surabaya-akan-minta-keterangan-nenek-elina-besok-pelapor-masih?page=all#page2.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.