Cinta Terlarang, Bripda Seili Bunuh Zahra Dilla, Terancam Dipecat
December 27, 2025 02:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM - Misteri kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM), akhirnya terkuak. 

Di balik jasad yang ditemukan di selokan Banjarmasin, terungkap kisah hubungan terlarang yang berujung maut dan menyeret nama seorang anggota polisi muda.

Jasad Zahra Dilla ditemukan petugas kebersihan di kawasan Simpang Empat Sungaiandai, Banjarmasin, Rabu (24/12/2025) pagi.

Penemuan itu mengakhiri pencarian korban sekaligus membuka tabir tragedi yang menghebohkan publik Kalimantan Selatan.

Penyelidikan polisi mengarah pada sosok Bripda Muhammad Seili (20), anggota Sat Samapta Polres Banjarbaru.

Baca juga: Tamara Tyasmara Masih Dendam dengan Yudha Arfandi terkait Kematian Dante

Ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan kini ditahan di Polda Kalimantan Selatan sambil menunggu proses sidang etik yang dijadwalkan pekan depan.

Fakta yang terungkap, pembunuhan dipicu hubungan asmara terlarang.

Korban disebut memiliki kedekatan khusus dengan pelaku, yang saat itu justru tengah mempersiapkan pernikahan dengan perempuan lain.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Adam Erwindi menyebut pelaku panik setelah korban berniat mengungkap hubungan mereka kepada calon istri pelaku.

Tekanan itulah yang diduga membuat Bripda Seili kehilangan kendali hingga mencekik korban sampai tewas.

Pelanggaran Berat Kode Etik dan Sanksi PTDH

Selain diproses hukum pidana, personel Sat Samapta Polres Banjarbaru tersebut juga dipastikan mendapat sanksi etik berupa pemecatan.

Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Hery Purnomo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan telah didapat kesimpulan pelaku melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri. 

“Sanksi yang direkomendasikan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” katanya.

Lebih lanjut Hery mengungkapkan, sidang kode etik akan dilaksanakan secara terbuka. “Kami rencanakan sidang kode etik Senin, silakan datang karena terbuka,” jelasnya.

Terungkap pula dalam pemeriksaan, pelaku berupaya menutupi perbuatannya dengan membawa dua nama pria, yang turut serta dalam pembunuhan tersebut.

Baca juga: AKBP Basuki Jadi Tersangka Tewasnya Dosen Untag Semarang, Dijerat Pasal Kelalaian

“Dua orang sempat dikaitkan tersangka ikut terlibat, yakni Zaimul dan Guldam,” jelasnya.

Namun berdasarkan fakta yang didapat petugas, hingga saat ini belum ditemukan adanya keterlibatan dua orang tersebut dalam kasus ini.

“Zaimul itu mantan (pacar) korban, sedangkan Guldam merupakan sahabat korban,” terang Adam.

Lebih lanjut Adam juga mengungkapkan, tersangka juga sempat membuat alibi untuk mengaburkan jejak, yakni dengan memberikan informasi kepada beberapa orang, bahwa korban tidak jadi bertemu dengannya.

“Informasi tersebut disampaikan pelaku menggunakan akun sosial media korban. Seolah disampaikan langsung oleh korban,” ungkap Adam.

Terancam Dikeluarkan dari UNISKA

Tak hanya bakal dipecat dari dinas di kepolisian, Bripda M Seili juga terancam dileluarkan dari tempatnya menempuh perkuliahan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) MAB, Afif Khalid, menegaskan pihak kampus tidak akan menoleransi apabila mahasiswanya terbukti terlibat tindak pidana berat.

Seili merupakan mahasiswa dari Fakultas Hukum UNISKA. Jika status hukum pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sanksi tegas hingga pemberhentian sebagai mahasiswa berpotensi dijatuhkan, sesuai hasil keputusan komisi etik kampus.

“Kalau memang secara hukum sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu ada konsekuensi akademik. Salah satunya bisa berujung pada dikeluarkan dari kampus. Namun, proses itu akan kami serahkan terlebih dahulu kepada komisi etik UNISKA untuk diputuskan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Afif, Jumat (26/12).

Ia juga menegaskan bahwa kampus menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan yang melibatkan salah satu mahasiswa hukum UNISKA.

“UNISKA tidak mentoleransi segala bentuk tindak kekerasan maupun pelanggaran hukum, terlebih yang menghilangkan nyawa seseorang,” ujarnya. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.