TRIBUNBANTEN.COM, SERANG-Seorang pria berinisial WP (31 tahun), asal Desa Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, nyaris diamuk massa di Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Pasalnya, WP diduga menggelapkan sepeda motor milik seorang perempuan bernama Ida Farida pada bulan Agustus 2025 lalu.
Kronologi
Pada saat itu Ida Farida hendak menjual sepeda motornya kepada terduga pelaku dengan sistem Cash on Delivery (COD) di wilayah Kecamatan Kibin.
Saat itu WP meminta untuk melakukan test drive sebelum membeli.
Saat test drive, WP malah membawa kabur sepeda motor milik Ida.
Setelah beberapa bulan kemudian, pada Jumat, (26/12/2025) malam, Ida Farida mendapati sepeda motor miliknya terparkir di sebuah waring pinggir jalan di Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin.
Ida kemudian meminta tolong warga setempat untuk mengamankan terduga pelaku dan memeriksa sepeda motornya.
"Setelah di cek itu benar sepeda milik saya," kata Ida kepada TribunBanten.com, Sabtu, (27/12/2025).
Baca juga: Pengguna Motor Turun, Mobil Naik, 33.910 Orang Menyeberang dari 3 Pelabuhan di Banten Pada H+1 Natal
Penjelasan Polisi
Kapolsek Cikande, AKP Tatang membenarkan peristiwa tersebut.
Ia mengatakan, peristiwa bermula sekitar pukul 19.00 WIB saat informasi pengamanan terduga pelaku oleh warga diterima melalui Layanan Call Center Kepolisian Republik Indonesia (Polri) 110.
Tim jaga dan personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikande, segera bergerak menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian sekitar pukul 19.10 WIB. Petugas mendapati kerumunan massa, beruntung terduga pelaku sudah diamankan di rumah ketua RT setempat.
Tim kemudian mengevakuasi terduga pelaku ke Mapolsek Cikande untuk melakukan serangkaian pemeriksaan.
Sempat terjadi kericuhan saat salah satu massa memukul terduga pelaku, namun atas kesigapan anggota Opsnal Unit Reskrim polsek Cikande, situasi dapat diatasi.
Pria pengangguran tersebut kini berada dalam pengamanan pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan segala urusan hukum kepada aparat berwenang, kini kasusnya masih didalami," ucapnya.