TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria berinisial OFS dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan aksi penipuan dengan kerugian sebesar Rp 120 juta.
Korban dalam kasus ini bernama Ricky.
Bak calo, OFS diduga menawarkan jasa pengurusan pelunasan tunggakan kredit mobil, namun uang dari nasabah malah ditilap.
Melalui kuasa hukum Ricky, Rahadi, dijelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika Ricky dipercaya kliennya untuk menyelesaikan tunggakan kredit dua unit mobil milik debitur di salah satu bank swasta.
Baca juga: Selebgram Dokter Diduga Ditipu Pria Mantan Tunangannya Rp 500 Juta yang Ditransfer ke Kerabat
Ricky menghubungi OFS menyerahkan dana sebesar Rp 120 juta untuk dibayarkan kepada leasing.
Semula setelah menyerahkan uang, Ricky mengira pekerjaannya sudah beres.
Tapi yang terjadi tiap kali menanyakan hasil pembayaran tak ada jawaban yang melegakan.
Ricky malah mendapat aduan dari debitur dikejar-kejar debt collector.
"Ricky inisiatif mengecek ke kantor finance, ternyata tidak ada pembayaran sehingga harus menalangi uang tersebut," ujarnya.
Selama kurang lebih bersabar dan menunggu hampir 2 tahun untuk menunggu kejelasan, dan berharap uang itu kembali.
Ricky menilai OFS tidak ada itikad baik mengembalikan 120 juta milik korban dan menyelesaikan permasalahan ini ke jalur hukum.
"Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi jika terlapor segera menyelesaikan dan mengembalikan uang. Kasus ini juga memprihatinkan karena terlapor merupakan anak Pamen Polisi AKBP, tapi kok diduga malah menggelapkan uang orang," ungkap Rahadi yang merupakan Ketua Umum Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia ( Pumi).
Pihaknya berharap setelah kasus ini dibawa ke ranah hukum dapat segera selesai. (Tony Hermawan)
Baca juga: Pengantin Malu Ditipu WO hingga Tamu Kelaparan, Nangis Pesan Makanan Online, Pelaku: Ngumpulin Dana
Sebelumnya, kasus penggelapan mobil dilakukan wanita asal Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Wanita itu diketahui bernama Sudarsih (28), asal Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo.
Ia menggadaikan mobil rental dengan harga Rp 15 juta.
Padahal harga asli mobil tersebut mencapai ratusan juta.
Korban dalam peristiwa ini berinisial GM (41) seorang wiraswasta asal Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Pemilik usaha jasa sewa kendaraan GG Rent Car yang berada di Dusun Joho Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem ini curiga ketika upaya menghubungi penyewa tidak mendapat respons, sementara kendaraan tersebut dibutuhkan untuk operasional usaha rentalnya.
Mobil yang diduga digelapkan adalah Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2019 berwarna hitam mutiara dengan nomor polisi AG 1504 DB.
Selain kendaraan, korban juga kehilangan STNK asli serta kunci kontak mobil.
Total kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp 140 juta.
Kapolsek Ngasem Ipda Heri Priyadi menjelaskan kasus ini bermula pada Jumat (28/11/2025) lalu.
Saat itu, Sudarsih datang ke tempat rental korban untuk menyewa mobil.
"Pada awalnya sewa mobil ke korban yang bersangkutan atau terduga pelaku ini berjalan lancar," kata Ipda Heri saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).
Terduga pelaku awalnya menyewa mobil selama dua hari dengan tarif Rp 300 ribu per hari dan melakukan pembayaran secara lunas melalui aplikasi dompet digital.
Seiring waktu, pelaku beberapa kali memperpanjang masa sewa, baik secara mingguan maupun harian, dengan pembayaran yang selalu dilakukan tepat waktu.
Karena pembayaran berjalan lancar, korban tidak menaruh kecurigaan.
Namun, masalah mulai muncul ketika masa sewa berakhir pada Selasa (16/12/2025).
Mobil yang disewa tak kunjung dikembalikan sesuai kesepakatan.
Baca juga: Uang Rp500 Juta Melayang Ditipu Pria Ngaku Ajudan Kapolri, Pelaku Janji Bantu Lolos Tes Polisi
Istri korban sempat menghubungi terduga pelaku melalui pesan WhatsApp dan meminta agar mobil segera dikembalikan karena dibutuhkan untuk keperluan mendesak.
Terduga pelaku sempat menjanjikan akan mengembalikan mobil pada malam hari.
"Namun sampai malam hari mobil tidak dikembalikan, dan nomor telepon terduga pelaku sudah tidak bisa dihubungi," jelas Ipda Heri.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngasem.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Ngasem melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku dan kendaraan.
Pada Jumat (19/12) petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Dusun Tepus Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Ngasem untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah menggadaikan mobil rental tersebut kepada pihak lain tanpa seizin pemilik.
"Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp 15 juta," ungkap Kapolsek Ngasem.
Baca juga: 6 Tahun Dirut Baru Sadar Ditipu Arfita yang Ngaku Bisa Ngobrol dengan Dewa, Uang Rp6,3 M Lenyap
Menurut pengakuan pelaku, uang hasil gadai tersebut digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen sewa kendaraan, surat keterangan dari perusahaan pembiayaan, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Ipda Heri menambahkan, terduga pelaku belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya dan tidak tercatat sebagai residivis.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha rental kendaraan, agar lebih berhati-hati dan memperketat persyaratan sewa untuk menghindari kejadian serupa," pungkasnya.