TRIBUNJATIM.COM - Terungkap fakta tentang banyak konglomerat yang menunggak pajak.
Fakta ini diungkap Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Melalui Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, mereka terus memperketat penegakan hukum terhadap Wajib Pajak (WP) penunggak pajak.
Sepanjang tahun 2025, DJP melakukan penyitaan aset setelah berbagai upaya persuasif dan penagihan aktif tidak direspons dengan pelunasan utang pajak.
Baca juga: Sosok Warga Semarang Disandera karena Utang Pajak Rp 25 Miliar, akan Dibebaskan Jika Lunasi Tagihan
Berdasarkan keterangan resminya, hingga 12 Desember 2025 telah dilakukan penyitaan terhadap 35 aset milik Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak.
Penyitaan tersebut mencakup 1 bidang tanah, 3 kendaraan bermotor roda empat, 2 unit peralatan dan/atau mesin, serta 29 rekening bank.
Sejumlah aset bernilai signifikan turut disita dalam rangkaian tindakan penagihan tersebut.
Di antaranya adalah sebidang tanah seluas 10 hektare milik satu Wajib Pajak di Gresik, serta peralatan teknologi informasi milik satu Wajib Pajak di Bali.
Penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Wajib Pajak Besar Dua, Johan Elvin Saragih, menegaskan bahwa tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir setelah seluruh prosedur penagihan ditempuh.
Pasalnya, segala upaya dan rangkaian tindakan penagihan aktif telah dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), namun tidak direspons oleh Wajib Pajak sehingga dilakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak.
"Tindakan penyitaan ini dilakukan setelah berbagai langkah persuasif seperti imbauan, panggilan, kunjungan, hingga tindakan penagihan sesuai UU PPSP, termasuk penyampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa, telah ditempuh, namun wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya kepada negara," kata Johan dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025), melansir dari Kontan.
Kanwil DJP Wajib Pajak Besar akan terus melakukan penagihan persuasiif dan aktif kepada wajib pajak besar penunggak pajak dalam rangka mendukung pengamanan penerimaan negara yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak.
Untuk diketahui, Kanwil Wajib Pajak Besar atau LTO (Large Tax Office) adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang secara khusus menangani, mengawasi, dan melakukan penagihan pajak terhadap Wajib Pajak Besar (WP Besar), termasuk perusahaan raksasa, grup usaha, dan konglomerasi nasional dengan kontribusi penerimaan pajak yang signifikan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar memblokir rekening bank milik para penunggak pajak secara serentak.
Kegiatan yang dikemas dalam Pekan Pemblokiran Rekening Bank Serentak ini berlangsung pada periode 12 hingga 21 November 2025.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sebanyak 33 rekening bank milik 17 wajib pajak (WP) dari empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar diblokir oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
Pemblokiran menyebabkan wajib pajak tidak dapat melakukan transaksi debit maupun kredit pada rekening yang diblokir hingga adanya permintaan pembukaan blokir dari JSPN kepada pihak bank.
Plt. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Bonarsius Sipayung menjelaskan, pemblokiran rekening bank merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan.
"Pemblokiran dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar," ujar Bonarsius dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
Baca juga: Sidak ke Kantor DJP, Purbaya Pergoki Pegawai Pajak Asyik Olahraga Poundfit di Tengah Jam Kerja
Ia menambahkan, pemblokiran rekening bertujuan untuk mendorong percepatan pelunasan utang pajak, memastikan adanya jaminan yang memadai atas utang pajak, serta memberikan deterrent effect agar Wajib Pajak segera melunasi kewajiban perpajakannya.
Ke depan, DJP akan melanjutkan tindakan penagihan aktif tersebut dengan penyitaan rekening dan pemindahbukuan saldo bank yang ada guna melunasi utang pajak para penunggak.
"Kegiatan blokir rekening bank dilanjutkan dengan penyitaan rekening dan pemindahbukuan saldo bank yang ada untuk melunasi utang pajak," katanya.
Untuk diketahui, Kanwil WAjib Pajak Besar atau LTO (Large Tax Office) adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang secara khusus menangani, mengawasi, dan melakukan penagihan pajak terhadap Wajib Pajak Besar (WP Besar), termasuk perusahaan raksasa, grup usaha, dan konglomerasi nasional dengan kontribusi penerimaan pajak yang signifikan