TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL-Rencana kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Serang ditargetkan mulai berjalan pada Januari 2026.
Sebagai wujud kongkret dari rencana tersebut, kedua Pemerintah Daerah telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang mencakup pengalihan sebagian sampah Tangsel ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong di Kota Serang.
Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo menjelaskan, bahwa dalam nota kesepahaman itu juga menargetkan pengalihan sebesar 500 ton sampah per hari dengan durasi kerja sama selama empat tahun.
"Saat ini proses administrasi dan penetapan administratif sedang dalam tahap finalisasi, dengan target pelaksanaan teknis dimulai pada Januari 2026," kata Bambang, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunbanten.com, Sabtu (27/12/2025).
Lebih lanjut Bambang mengungkapkan, kerja sama pengelolaan sampah tersebut mendapatkan dukungan dari Gubernur Banten Andra Soni.
Bahkan, kata dia, penandatanganan MoU itu pun terjadi berkat dorongan dari Gubernur.
"Gubernur Banten telah menunjukkan komitmen aktif dengan memfasilitasi kerja sama lintas daerah," kata Bambang.
"Gubernur telah menjembatani Pemkot Tangsel dengan Pemerintah Kota Serang, untuk kerja sama penanganan sampah yang strategis mengingat keterbatasan kapasitas permanen TPA Cipeucang dan kebutuhan solusi pengelolaan regional," jelasnya.
Baca juga: Pemkot Tangsel Angkut Sampah di Jalan Secara Bertahap, Fokus di Lokasi Krusial
Tak hanya itu, Bambang menyampaikan, bahwa hingga kini Pemprov Banten terus memberikan dukungan administratif dan teknis dalam proses implementasi kerja sama lintas daerah itu, termasuk fasilitasi penyelesaian proses regulasi, koordinasi teknis operasional pengiriman sampah, serta monitoring dan evaluasi berjalannya kerja sama.
Pihaknya pun mengapresiasi, atas keterlibatan langsung Gubernur Banten dalam mendorong penyelesaian persoalan sampah Tangsel.
"Dukungan Pemprov Banten, khususnya peran Gubernur Andra Soni, telah mempercepat pencarian solusi komprehensif," ucap Bambang.
'Inisiatif Gubernur dalam memfasilitasi kerja sama lintas daerah sejalan dengan arahan Menteri LH untuk mengaktifkan kerja sama antar daerah," pungkasnya.
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, telah menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah di wilayahnya.
Hal itu secara resmi tertuang dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Tangsel Nomor : 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025.
Status tanggap darurat pengelolaan sampah itu berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 23 Desember 2025 sampai dengan tanggal 5 Januari 2026.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel, Ita Kurniasih menjelaskan, Kepwal itu diambil pasca mengkaji sejumlah dampak dari adanya penumpukan sampah yang ada di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang.
Terlebih, hasil verifikasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tangsel, menyatakan terdapat potensi banjir, longsor, hingga pencemaran air di sekitar area TPA Cipeucang.
"Makanya BPBD merekomendasikan untuk dibuat status standar darurat pengelolaan sampah," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (25/12/2025).
"Jadi berdasarkan hal tersebut, makanya wali kota menetapkan status standar darurat pengelolaan sampah dari 23 Desember 2025 sampai dengan 5 Januari 2026," jelasnya.
Pembentukan Satgas
Tak hanya itu, lanjut Ita, dengan terbitnya Kepwal tersebut, pihaknya juga akan segera membentuk satuan gugus tugas (Satgas) pengelolaan sampah.
Ia menjelaskan nantinya satgas penanggulangan sampah tersebut terdiri dalam beberapa bidang kerja yakni :
Setiap bidang nantinya akan mendapatkan kewenangan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
"Satgas ini nanti akan dibagi menjadi beberapa bidang ya, ada bidang pengelolaan sampah, bidang perubahan perilaku, bidang data, informasi publik, bidang penegakan hukum, dan bidang pendisiplinan," urainya.
Namun kata dia, pembentukan Satgas tersebut masih dalam proses penyusunan lantaran terbentur hari libur.
"Satgas saat ini kita lagi proses (pembentukan), karena kemarin kan kebentur libur, jadinya masih penyusunan," kata Ita.
"Insya Allah sih dalam waktu cepat akan kebentuk Satgasnya. Jadi, ada satuan tugasnya gitu nanti," ucapnya.
Ita pun menyampaikan, bahwa status tanggap darurat pengelolaan sampah di Tangsel dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
"Jadi memang kalau dalam konteks kedaruratan gitu ya, itu minimal 7 hari, maksimal 14 hari, nanti ditinjau lagi, terus bisa diperpanjang," pungkasnya.