SURYA.CO.ID., MAGETAN - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Magetan tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 2,55 juta.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur (Jatim) yang diumumkan pada Rabu (24/12/2025).
Meski mengalami kenaikan, kepatuhan perusahaan dalam memberikan hak buruh kini menjadi sorotan tajam.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Magetan, Rita Haryati, mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk melakukan pengawasan ketat dan proaktif di lapangan guna memastikan regulasi ini berjalan sesuai aturan.
Rita menekankan, bahwa penetapan UMK bersifat wajib dan tidak boleh diabaikan.
Ia mengaku masih menerima laporan adanya praktik pemberian upah di bawah standar, hingga gaji yang dibayar dengan cara dicicil.
“UMK sudah ditetapkan dan itu sifatnya wajib. Namun realitanya, di lapangan masih ada upah dibayar di bawah standar, gaji dicicil, bahkan hak normatif seperti THR dan lembur yang ditunda. Praktik seperti ini tidak boleh terus dibiarkan,” tegas Rita Haryati, Sabtu (27/12/2025).
Politisi PDI Perjuangan tersebut, mengingatkan para pengusaha agar tidak mencari celah untuk mengakali kewajiban pembayaran upah minimum.
Menurutnya, angka Rp 2,55 juta merupakan batas paling dasar agar pekerja di Magetan bisa hidup layak.
Lebih lanjut, Rita memandang kepatuhan terhadap UMK bukan sekadar beban bagi pemberi kerja, melainkan sebuah investasi sosial yang berdampak luas bagi perekonomian Kabupaten Magetan.
Jika buruh sejahtera, maka daya beli masyarakat akan meningkat.
“UMK yang dipatuhi itu investasi sosial bagi daerah, bukan beban. Jika kondisi buruh sejahtera, daya beli naik, maka UMKM akan bergerak dan ekonomi Magetan ikut hidup,” jelasnya.
Mengingat kewenangan pemberian sanksi ketenagakerjaan berada di tingkat Pemerintah Provinsi, DPRD Magetan meminta Disnaker setempat untuk memperkuat jalur koordinasi. Hal ini penting agar penanganan pelanggaran tidak terkendala birokrasi.
“Kalau kewenangan ada di provinsi, maka koordinasi harus cepat dan jelas. Jangan sampai buruh terus menjadi korban tarik-menarik kewenangan antar-instansi,” imbuh Rita.
DPRD berharap, dengan pengawasan yang proaktif dan kepatuhan pengusaha, kenaikan UMK tahun 2026 ini benar-benar menjadi angin segar bagi kesejahteraan tenaga kerja di Magetan, termasuk mereka yang bekerja di sektor padat karya dan informal.