Gaji Pegawai di Gedung Pencakar Langit Jakarta di Bawah Buruh Panci Karawang
December 27, 2025 09:01 PM

WARTAKOTALIVE.COM - Gaji para pegawai di gedung-gedung pencakar langit Jakarta bisa lebih rendah dari gaji buruh panci di Karawang, Jawa Barat. 

Hal itu lantaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026 jauh di bawah Kabupaten Bekasi dan Karawang. 

Hal itu diungkapkan Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal pada Sabtu (27/12/2025).

Said Iqbal mengatakan buruh menolak UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan seperti yang telah ditetapkan Pramono Anung. 

Pasalnya kata Said Iqbal, tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang. 

Hal ini tercermin dari penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan, sementara upah minimum di Bekasi dan Karawang pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5,95 juta per bulan.

Seharusnya kata Saiq Iqbal, Pramono Anung melihat pegawai-pegawai yang bekerja di perusahaan-perusahaan besar di Jakarta. 

Khususnya pekerja yang bekerja di perkantoran elit kawasan Kuningan dan Sudirman Jakarta. 

Faktanya kata Said Iqbal, mereka yang bekerja di bank atau perusahaan asing sekalipun masih banyak yang digaji mengikuti UMP DKI Jakarta.

Maka para pegawai di sektor paling bawah tersebut seperti security hingga karyawan administrasi bisa semakin tercekik untuk memenuhi daya beli di Ibu Kota.

Karena mereka harus digaji lebih rendah dari buruh panci di Karawang.

“Mari kita lihat fakta di lapangan. Apakah masuk akal jika perusahaan-perusahaan besar dan perusahaan-perusahaan asing yang berkantor di kawasan Sudirman dan Kuningan, serta perusahaan-perusahaan raksasa lainnya di Jakarta memiliki upah lebih rendah dibandingkan pabrik panci di Karawang?” ujar Said Iqbal.

“Upah buruh di pabrik panci lebih tinggi dibandingkan upah di bank-bank internasional, bank-bank Himbara, dan perusahaan-perusahaan raksasa asing yang berkantor di Jakarta. Jelas hal ini tidak masuk akal,” tegasnya. 

Menurutnya, kebijakan Gubernur DKI Jakarta tersebut secara nyata telah memiskinkan buruh Jakarta.

Said Iqbal menambahkan, tidak mungkin daya beli di Jakarta lebih kecil dibandingkan daya beli di Bekasi dan Karawang. 

Namun kebijakan upah di Jakarta justru menekan daya beli buruh. 

Biaya sewa rumah di Jakarta—baik di kawasan Sunter, Pulogadung, Daan Mogot, sekitar Sudirman, maupun Kuningan—jelas tidak dapat disamakan dengan biaya sewa rumah di wilayah Bekasi seperti Cibarusah atau Babelan.

Said menilai penetapan UMP DKI Jakarta sebesar Rp5,73 juta lebih rendah dibandingkan hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). 

BPS mencatat bahwa KHL bagi pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta adalah sebesar Rp5,89 juta per bulan. 

Artinya, terdapat selisih sekitar Rp160 ribu dibandingkan upah minimum yang ditetapkan.

Baca juga: Faktanya Kurang Dari 5 Persen Buruh Terima Insentif dari Pemprov DKI Jakarta

Lebih lanjut, dalam pengumuman terakhirnya, BPS juga menyebutkan bahwa biaya hidup di Jakarta mencapai Rp15 juta per bulan berdasarkan Survei Biaya Hidup (SBH).

“Jika kita menggunakan acuan KHL sebesar Rp5,89 juta saja, maka penetapan UMP Jakarta sebesar Rp5,73 juta masih kurang Rp160 ribu. Bahkan kebutuhan minimum tersebut pun tidak mampu dipenuhi oleh Gubernur DKI Jakarta,” ujar Said Iqbal.

Berdasarkan hal tersebut, KSPI menuntut agar Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi setara dengan KHL, yakni Rp5,89 juta per bulan. 

Selain itu, KSPI juga menuntut kenaikan UMSP DKI Jakarta 2026 sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL, bukan dihitung dari UMP atau UMSP lama, melainkan dari nilai KHL sesuai karakteristik sektor industri.

Terkait langkah lanjutan, KSPI telah memutuskan dua langkah utama. 

Pertama, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan penetapan UMSK Jawa Barat, serta mengkaji gugatan serupa di sejumlah provinsi lain, termasuk Sumatera Utara. 

Kedua, buruh akan melakukan aksi besar-besaran.

Aksi akan dilakukan serentak selama dua hari, pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara dan/atau DPR RI. Pada 29 Desember, aksi diperkirakan diikuti sekitar 1.000 buruh dengan titik kumpul di Patung Kuda pukul 10.00 WIB. 

Pada 30 Desember, aksi akan diikuti minimal 10.000 buruh, disertai rencana konvoi 10.000 hingga 20.000 sepeda motor dari berbagai wilayah Jawa Barat menuju Jakarta.

Aksi ini dilakukan karena persoalan di tingkat gubernur dinilai telah buntu. Satu-satunya jalan adalah menyampaikan aspirasi langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Jika aspirasi tersebut tidak didengar, KSPI menegaskan bahwa aksi akan terus berlanjut pada Januari, Februari, dan seterusnya, bahkan berpotensi meluas menjadi aksi solidaritas nasional.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.