Skandal Minyakita: Takaran Disunat, Pabrik Palsu Digerebek di Sejumlah Daerah
December 27, 2025 10:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahun ini, publik sempat dihebohkan oleh kisruh takaran minyak goreng Minyakita yang isinya ditemukan tidak mencapai satu liter sebagaimana yang tertera pada kemasan.

Takaran Minyakita yang tidak sesuai itu muncul dalam sebuah video yang viral di TikTok dari unggahan akun @miepejuang dan telah ditonton oleh jutaan orang.

Dalam unggahan tersebut, @miepejuang menuliskan, "Hati Hati Yah saya salah satu korban beli minyak kita bertuliskan 1 Liter pas di tuang cuman 750 ml. Beli di harga 1 liter."

Di video yang viral itu, seorang pria menunjukkan kemasan Minyakita 1 liter. Ia juga menunjukkan perusahaan produsen Minyakita tersebut dan terlihat nama PT Navyta Nabati Indonesia (NNI).

Baca juga: Pedagang Jual Minyakita Rp 16 Ribu di Atas HET, Dirut Bulog: Alasannya Cari Kembaliannya Susah

Orang di video itu kemudian membuka Minyakita yang masih tersegel itu, lalu menuangkan semua isinya ke dalam gelas ukur. Hasilnya, Minyakita tersebut ternyata hanya berukuran 750 ml.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso menduga bahwa itu adalah video lama karena produsen Minyakita tersebut, PT Navyta Nabati Indonesia, sudah pernah ditindak oleh Kemendag.

Pada Januari 2025, Kemendag pernah melakukan penyegelan terhadap gudang PT Navyta Nabati Indonesia di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Gudangnya disegel karena perusahaan pengemas ulang (repacker) minyak goreng tersebut ditengarai melakukan beberapa pelanggaran terkait minyak goreng.

"Sudah kami ditindaklanjuti. Produsen juga pernah kami tindak yang dulu penumpukan barang. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi," kata Budi ketika ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

Kemudian, beberapa hari setelah Budi mengeluarkan pernyataan tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan adanya Minyakita yang dijual di pasaran tak sesuai takaran dalam kemasan.

Pada 8 Maret 2025, Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, untuk memastikan ketersediaan bahan pangan pokok tersedia untuk masyarakat.

Dalam sidak tersebut, ia menemukan minyak goreng kemasan dengan merk Minyakita yang tidak sesuai aturan dan diatas HET.

Amran menyebut hal ini merupakan pelanggaran serius, yakni Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Amran menegaskan bahwa praktik seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.

Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

"Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran.

Dalam sidak tersebut, Amran didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Burhanuddin.

Ia memastikan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Burhanuddin.

Dibantah Produsen

Salah satu produsen MinyaKita, PT Tunas Agro Indolestari yang berada di Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, membantah tudingan pengurangan takaran minyak goreng kemasan yang diproduksinya.

Julianto mengakui, pihaknya memang telah diperiksa oleh Bareskrim Polri dalam uji sampel produk.

Namun, dia menegaskan bahwa produk yang sebelumnya diperiksa dalam sidak Menteri Pertanian Andi Amran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan itu bukan berasal dari perusahaannya.

CEK MINYAKITA - Menteri Perdagangan Budi Santoso memeriksa Minyakita di Pasar Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (15/3/2025). Ia menemukan Minyakita yang dijual di sini memiliki takaran yang sesuai, yaitu sebesar satu liter.
CEK MINYAKITA - Menteri Perdagangan Budi Santoso memeriksa Minyakita di Pasar Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (15/3/2025). Ia menemukan Minyakita yang dijual di sini memiliki takaran yang sesuai, yaitu sebesar satu liter. (Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com)

Lantaran, kata dia, perusahaannya tidak mengeluarkan produk MinyaKita versi botol, melainkan hanya kemasan pouch atau plastik.

"Jadi produk yang diperiksa itu bukan milik kita, melainkan dari perusahaan lain. Karena, PT Tunas Agro tidak mengeluarkan produk MinyaKita versi botolan seperti yang disidak Pak Menteri," jelasnya.

Julianto menekankan, untuk kemasan plastik yang diproduksi perusahaannya tersebut sudah sesuai takaran yang ada.

"Kalau timbangan yang pouch (kemasan plastik) punya Tunas Agro timbangannya sudah sesuai prosedur," tegasnya.

Dampak ke Konsumen

Pedagang eceran bernama Sudiro (59) berujar, kabar isi kemasan Minyakita ukuran satu liter tidak sesuai takaran membuat konsumen beralih ke merek lain. 

"Minyakita saya jual Rp19 ribu (satu liter), pembelinya pada beralih ke brand lain kayak minyak Rizki itu harganya Rp11 ribu, lebih murah," ucap Sudiro dijumpai Tribun Jakarta di tokonya, Rabu (12/3/2024). 

Lebih lanjut, Sudiro mengaku masih memiliki stok Minyakita kemasan satu liter bantal, tetapi jumlahnya tak begitu banyak.

"Saya masih ada stok Minyakita, cuma enggak banyak tinggal beberapa kemasan aja," ungkapnya.

Pabrik Digrebek

Satgas Pangan Polda Jawa Timur (Jatim) menggerebek dua pabrik pengemasan MinyaKita palsu di Kabupaten Sampang, Madura dan Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya pada Rabu (12/3/2025).

Pengelola pabrik pengemasan di Kabupaten Sampang, berinisial PBP (35) pun ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Mapolda Jatim. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan dua tempat pengemasan minyak itu diduga mengganti isi cairan minyak goreng dalam botol kemasan berlabel MinyaKita dengan minyak curah. 

Selain itu, kedua tempat pemalsu MinyaKita itu juga diduga mengurangi jumlah takaran cairan minyak goreng yang akan dikemas dalam botol ukuran tertentu. 

Kasus produksi MinyaKita palsu ini terbongkar setelah polisi melakukan inspeksi mendadak di berbagai sampel lokasi pasar tradisional kawasan Jatim termasuk Pasar Wonokromo Surabaya. 

Hasilnya, petugas kepolisian menemukan produk MinyaKita dalam kemasan botol yang jumlahnya tidak sesuai ketentuan. 

Misalnya, kemasan botol berukuran lima liter hanya berisi cairan minyak goreng sebanyak 4,5 liter. 

Kemudian, ada juga kemasan botol takaran satu liter hanya berisi cairan minyak goreng sebanyak 850 ml. 

"Produk ini dipalsukan minyak curah dikemas jadi MinyaKita oleh beberapa oknum," kata Dirmanto di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (12/3/2025), dilansir TribunJatim. 

MINYAKITA PALSU - Dua pabrik pengemasan minyakita palsu di Kabupaten Sampang dan Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur digerebek Satgas Pangan Polda Jatim. Barang bukti hasil penggerebekan disita di depan halaman Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim pada Rabu (12/3/2025).
MINYAKITA PALSU - Dua pabrik pengemasan minyakita palsu di Kabupaten Sampang dan Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur digerebek Satgas Pangan Polda Jatim. Barang bukti hasil penggerebekan disita di depan halaman Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim pada Rabu (12/3/2025). (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan pihaknya juga menggerebek pabrik MinyaKita palsu di Batu Lenger, Timur Bira Tengah Sokobanah, Sampang, pada Selasa (11/3/2025). 

Di situ ditemukan juga kemasan botol berukuran satu liter hanya diisi cairan minyak goreng sebanyak 850-890 ml. 

Budi kemudian memaparkan hasil penyelidikan pabrik MinyaKita palsu kedua yang digerebek personelnya di di Kecamatan Rungkut, Surabaya pada Rabu.

Penyelidikan dilakukan menyusul temuan Tim Satgas Pangan Polda Jatim adanya botol minyak goreng berlabel MinyaKita berisi cairan minyak goreng yang tidak sesuai takarannya di Pasar Wonokromo Surabaya. 

Petugas mendapati kemasan botol MinyaKita bertuliskan takaran satu liter, tetapi isi cairan minyak goreng hanya sebanyak 850 ml.

Dari pabrik MinyaKita palsu di Rungkut yang sudah beroperasi hampir setahun itu, polisi berhasil menyita barang bukti minyak goreng dalam wadah kemasan botolan, dengan total sebanyak 4 ton.

Penyidik juga mengamankan satu orang penanggung jawab pabrik yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.

"Kami mengamankan 4 ton MinyaKita dalam kemasan. Mereka memalsukan merek dengan memesan kardus kemasan, tempat botol dan pouch," jelas Budi.

Dilanjutkan Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Irwan Kurniawan, mengungkapkan dari hasil penyelidikan, terdapat dua orang yang diamankan dari dua lokasi di Sampang dan Surabaya. 

Semula para pelaku hanya memanipulasi merek minyak goreng yang lebih populer di pasaran. 

Tetapi, karena melihat pangsa pasar penjualan MinyaKita lebih prestisius, tak pelak para pelaku memilih memproduksi minyak goreng palsu berlabel MinyaKita.. 

Penyidik polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan lanjutan untuk menemukan lokasi lain dari gudang penyimpanan minyak goreng berlabel MinyaKita palsu ini. 

"Lokasi di Surabaya 1 tahun operasi. Mereka awalnya produksi minyak goreng tetapi merek lain, karena melihat peluang bisnis lebih menguntungkan karena konsumen memilih MinyaKita. Makanya dia kemas MinyaKita," papar Irwan.

Gudang Minyakita Palsu di Bogor

Satreskrim Polres Bogor membongkar praktik nakal produksi minyak goreng curah berlabel MinyaKita di sebuah gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), pada Jumat (7/3/2025).

Satu orang pengelola gudang MinyaKita palsu di Bogor berinisial TRM pun telah dijadikan tersangka.

Pengungkapan produksi MinyaKita palsu ini bermula saat adanya laporan peredaran minyak goreng kemasan plastik yang secara fisik dan ukurannya berbeda.

Setelah diselidiki, benar saja, kemasan plastik satu liter saat ditimbang hanya berisi 750 mililiter minyak goreng.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, mengatakan tersangka TRM mengemas kembali (repacking) minyak curah menjadi kemasan plastik berlabel merek MinyaKita.

Bahan minyak itu didapatkan dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung.

Menurut Rizka, pabrik rumahan yang dijadikan tempat pengemasan ulang minyak goreng itu sudah lama berdiri, namun praktik nakal produsen MinyaKita palsu baru beroperasi pada Januari 2025.

Dalam operasinya, TRM dalam sehari mampu memproduksi sebanyak 8 ton dan tiap harinya mampu menghasilkan 10.500 pak MinyaKita palsu.

Tetapi, takaran minyak goreng yang seharusnya 1 liter itu dikurangi menjadi 700 hingga 800 ml.

"Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya," ujar Rizka, Senin (10/3/2025), dilansir TribunnewsBogor.com.

Pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih pada bagian kemasan siap edar yang diproduksinya namun masih mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sudah tidak berlaku.

"Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pak yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih," jelas Rizka.

MinyaKita palsu tersebut diedarkan hingga ke luar wilayah Bogor, antara lain Jabodetabek (Jakarta–Bogor–Depok–Tangerang–Bekasi) dan Provinsi Lampung.

Perusahaan Disegel

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyegel perusahaan yang terbukti mendistribusikan minyak goreng Minyakita dengan volume tak sesuai.

Perusahaan yang disegel ini adalah PT Artha Eka Global Asia (AEGA), di mana mereka merupakan distributor satu (D1) yang juga bertugas sebagai repacker Minyakita.

Produk Minyakita dengan volume tidak sesuai dari PT AEGA ini sama seperti yang ditemukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ketika sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Budi menjelaskan bahwa pemantauan terhadap PT AEGA telah dilakukan bersama Satgas Pangan Polri sejak awal Maret 2025.

Tim pengawas dari Kemendag dan Satgas Pangan Polri telah menduga PT AEGA memproduksi Minyakita yang kemasannya satu liter, ternyata hanya berisikan 750 mililiter.

Pada 7 Maret 2025, Kemendag dan Satgas Pangan Polri menyambangi gudang PT AEGA di Jalan Tole Iskandar, Depok, tetapi ternyata sudah ditutup dan berdasarkan informasi yang didapat telah pindah lokasi.

Proses penelusuran pun terus berjalan. Setelah Kemendag dan Satgas Pangan Polri mempelajari gerak-gerik PT AEGA, mereka mengetahui bahwa lokasi gudangnya pindah ke Karawang, Jawa Barat.

Budi mengatakan PT AEGA baru pindah satu bulan ke gudang baru ini. Di sini lah akhirnya mereka menyegel PT AEGA dan menyita barang-barang seperti botol Minyakita dan mesin pengemasan yang digunakan untuk memproduksi.

Botol-botol yang jumlahnya mencapai 32.284 ini lebih dulu digagalkan Kemendag sebelum sempat digunakan untuk produksi oleh PT AEGA.

"Ini belum sempat diproduksi dan sudah ketahuan dari tim pengawas, sehingga tidak bisa memproduksi lagi. Ini perusahaan sudah tidak boleh berproduksi lagi," kata Budi di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).

Budi kemudian membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT AEGA.

Pertama, PT AEGA menjual lisensi Minyakita kepada dua perusahaan di Tangerang yang berlokasi di Rajeg dan Pasar Kemis. Mereka masing-masing membayar kompensasi kepada PT AEGA sebesar Rp 12 juta per bulan.

Kedua perusahaan itu juga tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku serta melakukan pelanggaran, yaitu memproduksi atau menjual Minyakita seliter dengan ukuran 750 mililiter.

Kedua perusahaan tersebut sudah dalam penanganan Polda Banten dan mereka tidak bisa beroperasi lagi.

Kembali ke PT AEGA. Kesalahan kedua mereka adalah memproduksi Minyakita dengan minyak yang bukan bagian dari program pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) alias non-DMO.

Harga minyak non-DMO cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan minyak DMO.

Di sisi lain, perusahaan dilarang menjual Minyakita dengan harga yang melebihi batas yang sudah ditetapkan pemerintah.

Perusahaan akhirnya terdorong untuk melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran Minyakita agar tak mengalami kerugian.

"Ini minyak non-DMO. Bisa jadi dia ambil dari minyak komersial untuk diproduksi menjadi Minyakita dengan ukuran bukan 1 liter, hanya 750 mililiter," ujar Budi.

Kesalahan ketiga adalah PT AEGA memproduksi dan mendistribusikan Minyakita kemasan seliter yang ternyata volumenya tak sesuai.

Budi sempat menguji salah satu botol Minyakita hasil produksi PT AEGA yang dalam keterangan kemasannya tertera seliter. Ternyata, isinya hanya sebesar 800,25 mililiter.

Budi pun mengatakan bahwa PT AEGA telah disegel dan izinnya akan segera dicabut. Yang jelas, mereka sudah tidak bisa menjalankan usaha. 
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.