Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kasus ini disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kasus dugaan korupsi yang diusut itu terjadi pada 2009.
Ia mengatakan penyidik tidak menemukan kecukupan bukti meski telah mengumumkan tersangka pada 2017.
"Tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," kata Budi, dikutip dari Tribunnews.com pada Sabtu (27/12/2025).
Budi menambahkan, SP3 diterbitkan untuk memberi kepastian hukum.
Meski begitu, KPK tetap terbuka jika ada informasi lebih lanjut terkait kasus ini.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman sebagai tersangka.
Mantan penjabat Bupati periode 2007-2009 itu diduga menerima suap Rp 13 miliar.
Perbuatannya juga diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,7 triliun.
Suap Rp 13 miliar diduga diterima Aswad terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara.