TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Anita Kadir mengatakan pihaknya telah bersurat ke Mahkamah Agung terkait tiga hakim yang menangani perkara korupsi importasi gula dinyatakan melanggar etik.
Meski begitu ia menyebutkan rekomendasi sanksi tersebut bersifat rahasia.
"KY sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada Mahkamah Agung. Mengenai isi dari rekomendasi adalah bersifat rahasia," kata Anita, dikonfirmasi Sabtu (27/12/2025) malam.
Baca juga: Respons Putusan KY, Kuasa Hukum Sebut 3 Hakim Terbukti Memojokkan Tom Lembong Saat Sidang
Sementara itu terkait surat atas rekomendasi sanksi terhadap tiga hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Yanto mengungkapkan belum mengetahuinya.
"Sampai saat ini saya belum tahu suratnya, besok saya cek," ungkap Yanto.
Komisi Yudisial (KY) memutuskan tiga hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili kasus dugaan korupsi yang sempat menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Ketiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut, diantaranya Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan.
Mereka menangani perkara kasus dugaan korupsi importasi gula yang terdaftar dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
KY menjelaskan, ketiga hakim tersebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Selain itu, KY menyatakan, memberikan usulan kepada Mahkamah Agung (MA) agar ketiga hakim tersebut disanksi berupa hakim non-palu selama 6 bulan.
Baca juga: Putusan KY, Kuasa Hukum Ungkap Tiga Hakim Kasus Tom Lembong Tak Bacakan Putusan Secara Sistematis
"Memberikan usul sanksi sedang kepada Para Terlapor berupa Hakim Non Palu selama 6 (enam) bulan," kata KY.
Petikan Putusan Komisi Yudisial Nomor 0098/L/KY/VIII/2025 ini diputuskan dalam Sidang Pleno Komisi Yudisial Republik Indonesia, bertempat di Jakarta, pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025.
Rapat pleno itu dihadiri oleh 5 (lima) orang Anggota Komisi Yudisial RI, yaitu Amzulian Rifai sebagai Ketua merangkap Anggota, Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq, dan Sukma Violetta, masing-masing sebagai Anggota, dibantu Rista Magdalena sebagai Sekretaris Pengganti.
Abolisi Tom Lembong
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI telah menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi untuk Tom Lembong dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Baca juga: Sosok 3 Hakim Perkara Tom Lembong yang Diusulkan KY Disanksi Nonpalu, Satu Bertugas di PN Tangerang
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.