TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sejumlah tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah akhirnya mendapat kepastian status kepegawaian.
Pada akhir 2025, mereka resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, yang diterbitkan pada 4 September 2025, pemerintah telah mengatur syarat dan mekanisme Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
Dalam surat edaran tersebut, BKN mengatur secara rinci persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi peserta. Berikut persyaratannya:
1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
2.Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;
3.Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;
4. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang:
Surat Pernyataan lima poin mencakup komitmen tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman dua tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta, tidak berstatus sebagai ASN, TNI atau Polri, tidak terlibat politik praktis, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai kebutuhan pemerintah.
Baca juga: Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu Ditetapkan Satu Tahun, Ini Ketentuan Lengkapnya
Selain persyaratan, BKN juga menetapkan mekanisme penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Proses diawali dengan pengumuman oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait daftar peserta yang mengisi alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
Peserta kemudian wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah seluruh dokumen secara elektronik melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Selanjutnya, PPK mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN melalui layanan SIASN Penetapan NIP.
Setelah mendapatkan persetujuan teknis dari BKN, PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, baik secara perorangan maupun kolektif sesuai format yang telah ditentukan.
(*)