TRIBUNJAMBI.COM -Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial HRR (23) sebagai tersangka dalam kasus teror bom yang menyasar 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi terkait peristiwa teror yang terjadi pada Selasa (23/12/2025).
HRR diketahui mengirimkan ancaman bom melalui surat elektronik atau email yang mencantumkan nama Kamila Hamid.
Dalam proses penyelidikan, polisi memastikan bahwa nama tersebut dicatut oleh tersangka dan bukan merupakan identitas asli pengirim ancaman.
Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menelusuri jejak digital email yang digunakan untuk menyebarkan ancaman ke sejumlah sekolah.
Dari hasil pendalaman, polisi mengidentifikasi keterkaitan akun tersebut dengan HRR, hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan aksi teror tersebut tidak berkaitan dengan jaringan terorisme maupun ideologi tertentu.
Menurut Made Gede Oka, motif di balik teror bom tersebut bersifat personal dan berawal dari persoalan hubungan asmara. HRR diketahui merasa sakit hati setelah lamarannya ditolak oleh seorang perempuan berinisial K, yang diketahui bernama Kamila.
“Pelaku melakukan aksi teror terhadap beberapa sekolah di Depok karena masalah asmara, pelaku kesal dikecewakan oleh pasangannya,” kata Made Gede Oka dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
HRR disebut merupakan lulusan jurusan teknologi informatika. Ia disebut tidak dapat menerima keputusan K dan keluarganya yang menolak lamarannya, sehingga melampiaskan kekecewaan melalui aksi teror menggunakan sarana elektronik.
Sebelum HRR ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, polisi lebih dahulu memeriksa Kamila selaku nama yang tercantum sebagai pengirim email ancaman. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan peran dan keterlibatan pihak yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan kami mintai keterangan untuk klarifikasi. Belum tentu dia yang mengirimkan email tersebut dan belum tentu bersalah,” kata Made Gede Oka, Rabu (24/12/2025).
Dalam pemeriksaan, Kamila menyatakan tidak pernah mengirimkan email ancaman bom tersebut. Ia juga mengaku bahwa akun email yang digunakan dalam aksi teror diduga telah diretas oleh pihak lain.
“Pengakuannya masih kami dalami. Dia menyampaikan akunnya diretas, dan itu sedang kami cek kebenarannya,” ujar Made.
Hasil pengembangan penyelidikan juga mengungkap bahwa aksi teror yang dilakukan HRR tidak hanya terjadi pada 2025. Polisi menemukan fakta bahwa gangguan terhadap Kamila telah berlangsung sejak 2022.
“Sering dilakukan di tahun 2022, 2023, dan 2024, tersangka H membuat akun-akun medsos palsu yang menjelek-jelekan saudari K,” kata Made Gede Oka.
Selain melalui media sosial, HRR juga diketahui kerap melakukan tindakan lain yang mengganggu korban. Polisi mencatat adanya sejumlah pesanan makanan fiktif yang dikirimkan ke rumah dan ke kampus Kamila tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
“Banyak order fiktif makanan ke rumah dan juga ke kampus saudari Karmila yang bukan dipesan atau di order sendiri oleh saudari K,” kata Oka.
Atas rangkaian gangguan tersebut, Kamila sempat melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian pada 2024. Namun, laporan tersebut masih dalam proses penelusuran lebih lanjut oleh penyidik.
“Yang bersangkutan sempat melapor, namun kami masih cek penanganan laporan tersebut,” jelas Oka.
Dalam perkara ini, HRR dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 335 dan Pasal 336 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Kasus teror bom ini masih terus didalami oleh kepolisian untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan dampak yang ditimbulkan, sekaligus sebagai langkah pencegahan terhadap kejadian serupa di kemudian hari.
Baca juga: Pilu 9 WNI Jadi Korban TPPO di Kamboja, Pemerintah Lakukan Penyelamatan