TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR7 - Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876 yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ditolak mentah-mentah kalangan buruh.
Angka ini dinilai tak logis karena besaran UMP Jakarta jauh di bawah Kabupaten Bekasi dan Karawang yang mencapai Rp5,95 juta.
“Apakah masuk akal jika perusahaan-perusahaan besar, perusahaan asing yang berkantor di Sudirman-Thamrin memiliki upah lebih rendah dibandingkan pabrik panci di Karawang,” ucap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (27/12/2025).
Ia juga juga menyoroti daya beli di Jakarta yang disebutnya tidak mungkin lebih kecil dibandingkan di Bekasi dan Karawang.
Hal ini bisa terlihat dari tingginya biaya sewa rumah di Jakarta dibandingkan tempat tinggal di Bekasi, seperti di Cibarusah maupun Babelan.
Untuk itu, kebijakan Gubernur Pramono yang menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5,73 juta justru dinilai kemiskinan buruh Jakarta.
“Upah minimum di Jakarta justru menekan daya beli buruh. Enggak masuk akal Gubernur DKI dalam menetapkan upah minimum. Jadi, kebijakan ini memiskinkan buruh secara struktural,” ujarnya.
Kebijakan Gubernur Pramono yang hanya menaikkan upah minimum menjadi Rp5,73 juta juga dinilai Said Iqbal melawan kebijakan Presiden Prabowo.
Padahal, Pramono punya kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup buruh Jakarta dengan menggunakan nilai alfa maksimum sebesar 0,9 sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Padahal Gubernur DKI Jakarta punya kesempatan meningkatkan upah sesuai peraturan pemerintah yang diputuskan Presiden Prabowo. Kenapa dia melawan kebijakan Presiden Prabowo?” kata Sadi Iqbal penuh tanya.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah pusat menetapkan nilai alfa untuk perhitungan UMP 2026 berkisar di angka 0,5-0,9.
Sedangkan nilai yang ditetapkan Gubernur Pramono berada di angka 0,75 persen.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai, besaran UMP 2026 yang ditetapkan Gubernur Pramono belum mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja di Jakarta.
Buruh menuntut agar UMP 2026 Jakarta dinaikkan menjadi Rp5,89 juta.
“Kami meminta revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5,89 juta per bulan,” ucapnya.