Palang Merah Hongkong Beri Santunan Keluarga TKW Korban Kebakaran Apartemen Rp 10 Juta Perbulan
December 27, 2025 07:50 PM

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Duka mendalam masih menyelimuti keluarga Darwati, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Darwati meninggal dunia dalam tragedi kebakaran apartemen di Hongkong, namun di tengah kesedihan itu, bantuan kemanusiaan datang untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi di kompleks apartemen Wang Fuk Court, kawasan Tai Po, Hongkong, pada Rabu (26/11/2025) lalu, saat api dengan cepat menjalar ke sejumlah unit hunian dan menewaskan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk Darwati.

Baca juga: "Jaga Adik" Pesan Terakhir Darwati Korban Kebakaran Hongkong ke Anak di Cilacap

Baca juga: Viral Kisah TKW Erawati Tewas Terbakar Gendong Bayi Majikan Saat Kebakaran Hongkong, Sempat VC Suami

PMI asal Kecamatan Majenang itu mendapat santunan dari Palang Merah Hongkong yang disalurkan melalui Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai bentuk kepedulian terhadap korban dan keluarganya.

Ketua PMI Kabupaten Cilacap, Farid Ma’ruf, mengatakan bahwa korban merupakan warga Cilacap yang mengalami musibah kebakaran di Hongkong beberapa waktu lalu.

“Kebetulan ada warga kita, Pekerja Migran Indonesia yang terkena musibah di Hongkong, satu orang berasal dari Cilacap, tepatnya Kecamatan Majenang, dan mendapatkan bantuan dari Palang Merah Hong Kong melalui Palang Merah Indonesia,” ujar Farid Ma’ruf, Sabtu (27/12/2025).

Farid menjelaskan, sebelum bantuan disalurkan, PMI Kabupaten Cilacap terlebih dahulu melakukan asesmen untuk memastikan santunan diterima oleh keluarga inti almarhumah.

“Kami diminta untuk mengasesmen keluarga korban, memastikan penerima bantuan benar-benar keluarga almarhum, dan asesmen tersebut sudah kami lakukan,” imbuhnya.

Santunan yang diberikan Palang Merah Hong Kong melalui PMI berupa bantuan tunai sebesar Rp10 juta per bulan selama 12 bulan, sehingga total santunan yang diterima mencapai Rp120 juta.

Farid menambahkan, dalam pertemuan dengan keluarga korban, telah disepakati bahwa santunan tersebut akan diterima langsung oleh anak korban.

“Sudah ada kesepakatan antara suami sebagai wali dan anaknya, sehingga santunan nanti ditransfer melalui rekening anak korban,” jelasnya.

Diketahui, PMI yang menjadi korban adalah Darwati, warga RT 02 RW 05 Dusun Bendasari, Desa Padangsari, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap.

Jenazah Darwati telah dipulangkan ke tanah air dan dimakamkan pada 24 Desember 2025 di kampung halamannya.

Darwati meninggal dunia bersama delapan WNI lainnya dalam insiden kebakaran yang menghanguskan kompleks apartemen tersebut. (ray)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.