TRIBUNPEKANBARU.COM - Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar, Riau, mengamankan seorang perempuan berinisial TI (25) pada Jumat (26/12/2025).
Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Perempuan yang diduga terlibat dalam hubungan dengan pria beristri itu disebut melakukan kekerasan terhadap istri sah dari pria yang bersangkutan.
Akibat kejadian tersebut, korban berinisial NA (30), warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, mengalami sejumlah luka.
Korban dilaporkan menderita luka di bagian kepala yang memerlukan jahitan, serta memar di beberapa bagian tubuhnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengatakan bahwa pelaku melakukan penganiayaan setelah tertangkap basah sedang berselingkuh dengan suami korban yang berinisial FE.
"Pelaku diamankan tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar, setelah menerima laporan dari korban.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Gian kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat.
Baca juga: Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Bergelombang Parah, Hutama Karya Klaim Sudah Sesuai Standar
Baca juga: Pemko Pekanbaru Belum Ungkap Detail Rencana Penerapan Parkir Gratis di Ritel Modern Awal 2026
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu (21/12/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Desa Gunung Mulia.
Kejadian bermula saat korban yang membonceng anaknya yang baru berusia dua tahun menggunakan sepeda motor, mencoba mengejar suaminya yang sedang berada di dalam mobil bersama pelaku.
Sesampainya di jalan lintas PT RAPP, suami korban akhirnya memberhentikan mobilnya.
Korban kemudian mendekat dan mengajak suaminya untuk pulang, namun ajakan tersebut ditolak mentah-mentah oleh sang suami.
"Pelaku keluar dari mobil dan langsung menarik rambut korban, sehingga terjatuh dari sepeda motor bersama dengan anaknya," kata Gian.
Tak berhenti di situ, pelaku yang berasal dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ini kemudian menindih tubuh korban yang sudah terjatuh dan membenturkan kepalanya ke sepeda motor berulang kali.
Akibat tindakan brutal tersebut, kepala korban robek dan harus mendapatkan penanganan medis berupa tujuh jahitan. Suami korban baru melerai aksi tersebut setelah melihat istrinya terluka parah dan bersimbah darah.
Berdasarkan laporan korban, polisi akhirnya melacak keberadaan tersangka. TI ditangkap petugas saat berada di rumah kontrakannya di Desa Sei Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, tanpa perlawanan berarti.