Alasan Dedi Mulyadi Tidak Tetapkan UMSK 2026 Sejumlah Daerah: Tak Ada Usulan ke Gubernur
December 27, 2025 08:09 PM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut kebijakan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 sudah sesuai dengan usulan dari pemerintah kabupaten/kota masing-masing.

Menurut Dedi, Pemprov Jabar tidak serta-merta mengabaikan aspirasi buruh.

Setiap kebijakan yang diambil sudah sesuai dengan mekanisme dan usulan yang diterima. 

"Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh usulan dari kabupaten kota sesuai dengan usulan yang disampaikan," ujar Dedi, Sabtu (27/12/2025).

Baca juga: Buruh Bakal Gelar Aksi Besar di Bandung dan Jakarta Buntut KDM Tak Tetapkan UMSK Sejumlah Daerah

Khusus untuk Kabupaten Purwakarta, Dedi menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026.

Namun, UMSK tidak ditetapkan karena tidak adanya usulan resmi dari pemerintah daerah setempat.

"Sedangkan Kabupaten Purwakarta UMK-nya sudah kami tetapkan dan UMSK-nya tidak ditetapkan karena tidak ada usulan UMSK," katanya.

Pemprov Jabar telah menerima surat resmi dari Bupati Purwakarta, namun dalam surat tersebut tidak memuat angka nominal UMSK yang diusulkan.

"Saya lampirkan surat yang disampaikan bupatinya, tidak dicantumkan angka-angka rupiah usulan dari UMSK-nya, terus apa yang harus kami tetapkan," ucapnya.

Berbeda dengan Kabupaten Karawang yang secara administratif mengajukan usulan UMSK lengkap dengan besaran angka yang diminta.

UMSK Karawang kemudian ditetapkan sebesar Rp5.910.371.

Baca juga: Jangan Sampai Persib Disanksi Saat Lawan Persija, Bojan Hodak Ingatkan Hal Penting untuk Bobotoh

"Kabupaten Karawang yang mengusulkan UMSK dan angka yang harus ditetapkan," ucapnya.

Persoalan ini harus menjadi bahan evaluasi bersama agar ke depan proses pengusulan upah minimum, khususnya UMSK, dilakukan dengan lebih tertib dan sesuai aturan.

"Ini adalah bahan koreksi bagi semua agar usulan yang disampaikan ke gubernur harus memiliki kelengkapan administratif dan dasar hukum yang kuat," katanya (*).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.