TRIBUNPADANG.COM- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis biaya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Indonesia.
Perhitungan KHL ini menggunakan metode berbasis standar ILO, dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga.
Nah, ini adalah metode terbaru perhitungan KHL.
KHL terdiri dari 4 komponen konsumsi rumah tangga.
Baca juga: BREAKING NEWS Gubernur Sumbar Tetapkan UMP 2026 Rp3.182.955., Naik 6,3 Persen
Mengutip Kompas.com komponen kebutuhan rumah tangga yang digunakan adalah sebagai berikut:
Kebutuhan Hidup Layak adalah standar kebutuhan 1 bulan agar pekerja/buruh dan keluarganya bisa hidup layak.
KHL menjadi akan menjadi acuan utama dalam gaji buruh atau pekerja di 38 provinsi di Indonesia.
Hal ini karena kenaikan upah minimum jadi lebih adil dan fleksibel, mengikuti kondisi ekonomi tiap provinsi dan tidak disamaratakan seperti model kenaikan serentak UMP dulu.
Baca juga: Sate Padang di Tepi Laut, Ritual Senja yang Menghidupkan Taplau
Angka KHL di Sumatera Barat adalah Rp 4.076.173
Bila dibandingkan dengan Upah Minimum Propinsi, angka ini jauh lebih tinggi.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026 sebesar Rp3.182.955.
Angka tersebut naik 6,3 persen dibandingkan UMP Sumbar tahun sebelumnya.
Selain UMP, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk dua sektor usaha dengan besaran Rp3.214.846.
Artinya, masih ada selisih kekurangan Rp893.218 UMP Sumbar 2026 dibandingkan KHL.
Penghitungan KHL yang dirilis Kemenaker diperoleh dengan rumus penghitungan sebagai berikut:
KHL = (Konsumsi per kapita × jumlah anggota rumah tangga) : jumlah anggota rumah tangga yang bekerja
Dari 38 propinsi di Indonesia, KHL tertinggi ada di DKI Jakarta, yakni sebesar Rp 5.898.511.
Selain itu ada juga Kalimantan Timur: Rp 5.735.353 dan Kepulauan Riau: Rp 5.717.082.
Nominal biaya kebutuhan hidup layak di 38 provinsi di Indonesia, dikutip dari akun Instagram resmi Kemenaker @kemnaker, Senin (22/12/2025).