Korban Dugaan Akses Ilegal Mirae Sekuritas Kecewa Laporan ke Bareskrim Tak Kunjung Tuntas
December 28, 2025 07:03 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irman, korban dugaan ilegal akses akun PT Mirae Asset Sekuritas menyatakan kecewa kasus yang mereka laporkan ke Bareskrim Polri hingga kini tak kunjung tuntas. Pihak Mirae Asset Sekuritas juga tidak memberikan solusi terbaik dalam penyelesaian perkara ini.

"Korban atas nama Irman menyampaikan kekecewaan atas sikap Mirae yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menangani kasus transaksi saham yang tidak pernah dilakukan oleh nasabah, namun justru menimbulkan kerugian besar," kata Pengacara korban, Alloys Ferdinand kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).

Alloys mengatakan, para korban berharap Mirae dapan memberikan perlindungan dan penyelesaian yang adil. Namun, kenyataannya Mirae memaksa nasabah melakukan penyetoran dana (top up) guna memenuhi kewajiban atas transaksi yang tidak pernah dilakukan maupun disetujui oleh nasabah.

Selain itu, kata Alloys, Mirae juga mengancam akan melakukan jual paksa (force sell) atas portofolio saham milik nasabah apabila penyetoran dana tersebut tidak segera dilakukan.

Tindakan ini dinilai menambah beban kerugian korban, serta bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Menurutnya, kondisi seperti ini dinilai bisa menjadi preseden buruk bagi industri pasar modal Indonesia. 

"Terlebih, kasus ini melibatkan transaksi yang terjadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah (ilegal akses), sehingga seharusnya menjadi fokus investigasi internal perusahaan," ungkapnya.

Alloys mengatakan pihaknya juga sudah menempuh jalur hukum untuk penyelesaian masalah ini. Selain melapor ke Bareskrim Polri, kini para korban juga telah membuat aduan kepada lembaga terkait.

Baca juga: Korban Kasus Dugaan Ilegal Akses Mirae Asset Penuhi Undangan Mediasi OJK

"Saat ini, Irman bersama korban-korban lain telah menempuh jalur pengaduan resmi kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi XI DPR RI, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri dan berharap agar Pemerintah dapat bersikap tegas, objektif, serta memberikan perlindungan hukum yang adil bagi konsumen pasar modal," tegas Alloys.

Para korban juga mendesak Mirae menghentikan segala bentuk tekanan ke nasabah, termasuk ancaman force sell, melakukan investigasi menyeluruh dan transparan atas transaksi tidak sah dan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kegagalan sistem dan pengawasan internal.

Mirae Asset Sekuritas Indonesia dalam keterangan resminya mengatakan, kasus dugaan ilegal akses ini tengah dilakukan investigasi bersama OJK, Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

”Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” kata Mirae Asset.

 

Baca juga: Kasus Dugaan Akses Ilegal Sekuritas Mirae Asset, Korban Minta Bareskrim Amankan Server

Mirae menegaskan akan melakukan langkah hukum bila ditemukan indikasi tindakan yang merugikan perusahaan tanpa dasar yang jelas. Perusahaan juga menegaskan platform, sistem dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku.

”Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” sebut pernyataan tertulis Mirae Asset.

Kasus dugaan ilegal akses atas akun investasi nasabah bernama Irman dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 November 2025.

Pelapor atau korban berinisial I melaporkan bos sekuritas inisial TYS selaku Direktur Utama Mirae Asset Sekuritas usai uang investasinya puluhan miliar raib.

Laporan terkait dugaan ilegal akses ini telah terdaftar dengan Nomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM pada Jumat (28/11/2025).

Kronologi dugaan ilegal akses terhadap akun milik korban terjadi pada 6 Oktober 2025 sekira pukul 19.34 WIB. Saat itu muncul notifikasi trade confirmation pada email terdaftar. Padahal korban tidak pernah melakukan transaksi tersebut.

Ketika dikonfirmasi, pihaknya mengklaim bahwa sekuritas sudah mengakui aktivitas transaksi itu bukan berasal dari nasabah. Dialog di antara kedua belah pihak baik pelapor dan korban sudah pernah dilakukan. Meski begitu, tidak ada penjelasan yang kongkret.

Pelapor mendapatkan informasi kasus tersebut masih dalam proses investigasi internal. Kemudian karena somasi yang dilayangkan tidak ditanggapi, korban akhirnya menempuh jalur hukum.

Pelapor memasukkan sejumlah pasal, mulai dari tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.