Motif Bripda Seili Habisi Mahasiswi Zahra, Ada Hubungan Terlarang, Cinta Segitiga Terungkap
December 28, 2025 08:50 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Misteri kematian Zahra Dilla (20), mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, akhirnya terungkap.

Korban diketahui tewas dibunuh oleh Bripda Muhammad Seili (20), anggota Sat Samapta Polres Banjarbaru, dengan motif cinta segitiga.

Jasad Zahra ditemukan petugas kebersihan Dinas PUPR Kota Banjarmasin di selokan kawasan Simpang Empat Sungaiandai, Rabu (24/12/2025) pagi.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan Bripda Seili sebagai tersangka dan menahannya di Polda Kalimantan Selatan.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan, pembunuhan dipicu ketakutan pelaku setelah korban mengancam akan mengungkap hubungan terlarang mereka kepada calon istri pelaku.

Peristiwa bermula pada Selasa malam (23/12/2025) saat pelaku dan korban bertemu di wilayah Banjar.

Keduanya kemudian bepergian menggunakan mobil milik pelaku hingga ke sejumlah lokasi. Cekcok terjadi pada Rabu dini hari, yang berujung pada tindakan fatal tersebut.

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, pelaku membawa jasad korban dan membuangnya ke gorong-gorong di Banjarmasin.

Pelaku juga sempat mengambil sejumlah barang milik korban serta berupaya mengaburkan jejak dengan menggunakan akun media sosial korban.

Dipecat dan Dikeluarkan dari Kampus

Atas perbuatannya, Bripda Seili dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta pasal pencurian dengan kekerasan.

Selain proses pidana, pelaku juga menghadapi sidang kode etik Polri dan direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Tak hanya itu, status Bripda Seili sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) juga terancam.

Pihak kampus menyatakan akan memberikan sanksi tegas sesuai mekanisme komisi etik apabila status hukum pelaku telah berkekuatan tetap.

Motif dan Kronologi

Bripda M Seili membunuh ZD karena motif cinta segitiga.

“Tersangka sudah sidang pernikahan dengan calon istrinya (rencana menikah pada 26 Januari 2026). Sedangkan korban adalah teman calon istrinya,” kata Kabid Humas Polda Kalsel, Jumat (26/12).

Adam menjelaskan, pelaku panik dan emosi setelah korban menyampaikan akan mengungkap perbuatan pelaku kepada calon istrinya. 

Adam Erwindi, menjelaskan peristiwa bermula saat pelaku dan korban bertemu Selasa (23/12) pukul 20.00 Wita di perempatan Malimali, Banjar.

“Korban menggunakan sepeda motor, sementara pelaku menggunakan mobil,” katanya.

Setelah bertemu, sepeda motor korban diparkir di minimarket tak jauh dari lokasi pertemuan.

Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan mobil milik pelaku ke wisata Bukit Batu, sekira pukul 21.00 Wita. 

Pada pukul 23.00 Wita keduanya beranjak dari Bukit Batu, menuju Landasan Ulin Banjarbaru. 

Di sana pelaku mampir ke rumah kakaknya. 

“Pelaku mampir karena calon istrinya menelepon terus, sehingga membuat alibi sedang berada di rumah kakaknya,” ujar Kabid Humas tanpa menjelaskan apakah saat itu ZD ikut turun atau tetap di dalam mobil.

Masih sebagaimana pengakuan Seili yang kemarin mengenakan baju tahanan warna orange, keduanya melanjutkan perjalanan ke Banjarmasin, Rabu (24/12) dini hari dan berhenti di Jalan A Yani Km 15, Gambut. 

“Di sana mereka ngobrol dan sempat melakukan hubungan badan,” jelas Adam menirukan keterangan pelaku.

PELAKU- Bripda Seili (20), oknum anggota Polri, pelaku pembunuh mahasiswi ULM, saat digiring oleh petugas Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.
PELAKU- Bripda Seili (20), oknum anggota Polri, pelaku pembunuh mahasiswi ULM, saat digiring oleh petugas Sat Reskrim Polresta Banjarmasin. (Banjarmasin Post/Muhammad Rahmadi)

Selanjutnya terjadi cekcok antara keduanya. Pelaku takut perbuatannya dilaporkan korban kepada calon istrinya. 

Karena panik dan emosi, pelaku mencekik korban hingga tak sadarkan diri. 

“Pelaku mengakui mencekik korban, hingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia,” terang Adam.

Mengetahui korban meninggal, pelaku kemudian membawa jasad korban dengan niatan membuangnya ke sungai bawah jembatan depan STIHSA, Banjarmasin. 

Namun, niat itu diurungkan usai ia parkir di STIHSA, dan melihat gorong-gorong terbuka. 

Ia pun langsung membuang korban di sana dan pulang ke rumah, hingga korban ditemukan pagi harinya.

Atas perbuatannya, oknum anggota Polri tersebut dijerat pasal berlapis. Pertama, M Seili dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara. 

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, maksimal penjara 9 tahun, karena ada sejumlah barang korban yang diambilnya, termasuk Hp korban yang dibuang di rawa.

Sanksi Pemecatan

Selain diproses hukum pidana, personel Sat Samapta Polres Banjarbaru tersebut juga dipastikan mendapat sanksi etik berupa pemecatan.

Hal itu diungkapkan langsung Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo. Dijelaskan Hery, berdasarkan hasil pemeriksaan telah didapat kesimpulan pelaku melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri. Di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri dan PP Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. 

“Sanksi yang direkomendasikan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” katanya.

Lebih lanjut Hery mengungkapkan, sidang kode etik akan dilaksanakan secara terbuka. “Kami rencanakan sidang kode etik Senin, silakan datang karena terbuka,” jelasnya.

Terungkap pula dalam pemeriksaan, pelaku berupaya menutupi perbuatannya dengan membawa dua nama pria, yang turut serta dalam pembunuhan tersebut.

 “Dua orang sempat dikaitkan tersangka ikut terlibat, yakni Zaimul dan Guldam,” jelasnya.

Namun berdasarkan fakta yang didapat petugas, hingga saat ini belum ditemukan adanya keterlibatan dua orang tersebut dalam kasus ini. “Zaimul itu mantan korban, sedangkan Guldam merupakan sahabat korban,” terang Adam.

Lebih lanjut Adam juga mengungkapkan, tersangka juga sempat membuat alibi untuk mengaburkan jejak, yakni dengan memberikan informasi kepada beberapa orang, bahwa korban tidak jadi bertemu dengannya.

“Informasi tersebut disampaikan pelaku menggunakan akun sosial media korban. Seolah disampaikan langsung oleh korban,” ungkap Adam.

(*/ Tribun-medan.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.