TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Upaya pencegahan tawuran remaja berhasil dilakukan jajaran Polsek Undaan bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus.
Aparat kepolisian mengamankan 19 remaja yang diduga hendak terlibat aksi tawuran di wilayah Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.
Pengungkapan tersebut berawal dari beredarnya rekaman kamera pengawas (CCTV) di media sosial.
Dalam video itu terlihat sekelompok remaja berjalan di jalan desa sambil membawa senjata tajam berupa parang.
Berdasarkan hasil penelusuran, peristiwa dalam rekaman CCTV tersebut diketahui terjadi di Jalan Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, pada Jumat (26/12/2025) malam.
Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 14 senjata tajam dengan berbagai ukuran.
Senjata tersebut diketahui disembunyikan di salah satu rumah milik remaja yang terlibat.
Kapolsek Undaan, AKP Uji Andi Haryono, menjelaskan bahwa hasil klarifikasi menunjukkan kelompok remaja tersebut sebelumnya terlibat saling ejek di media komunikasi hingga berujung pada kesepakatan untuk melakukan tawuran dengan kelompok lain.
Namun, rencana bentrokan tersebut gagal terlaksana karena salah satu kelompok tidak memberikan respons lanjutan.
Meski demikian, demi menjaga situasi keamanan, polisi tetap mengamankan para remaja untuk dilakukan pembinaan.
Selanjutnya, 19 remaja tersebut dibawa ke Balai Desa Medini untuk diberikan pembinaan serta edukasi agar tidak mengulangi perbuatan yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Baca juga: Sosok Amal Said Dosen ASN Viral Ludahi Kasir Swalayan Ternyata Bergelar Doktor
Baca juga: Aryo Mengaku Takjub Lihat Banyak Wahana di Gua Terawang Blora
Baca juga: KMP Siginjai Sudah Kembali Beroperasi, ASDP Pastikan Layanan Jepara - Karimunjawa Normal
"Karena tawuran belum terjadi dan para pelaku masih di bawah umur dan masih sekolah, kami lakukan pembinaan," terangnya, Sabtu (27/12/2025).
Mereka para remaja diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa yang meresahkan masyarakat.
Mereka juga diwajibkan melakukan wajib lapor ke Polsek Undaan dan Koramil 03/Undaan setiap Senin dan Kamis sebagai salah satu bentuk hukuman disiplin atas perbuatan yang meresahkan masyarakat.
"Atas peristiwa ini, mari bersama para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya.
Terutama pada malam hingga dini hari, guna mencegah terjadinya aksi kenakalan remaja dan potensi gangguan/keressahan masyarakat," tegasnya. (Sam)