Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Untuk memastikan keselamatan wisatawan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), petugas gabungan dari Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, dan Polres Batu menggelar inspeksi mendadak (sidak) berupa ramp check terhadap bus pariwisata dan kendaraan travel di Kota Batu.
Ramp check dilakukan di area parkir Jatim Park 3, Kota Batu, Sabtu (27/12/2025), dan akan terus dilaksanakan hingga masa libur Nataru berakhir.
Kepala Subdirektorat Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Fery Subekti mengatakan dalam sidak kemarin petugas melakukan pemeriksaan pada belasan armada.
“Total dari 15 kendaraan yang diperiksa kemarin, ada lima kendaraan terkena sanksi tilang,” kata Fery Subekti, Minggu (28/12/2025).
Fery menjelaskan ada beberapa hal yang masuk dalam tahap pemeriksaan, diantaranya administrasi meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bukti uji berkala atau uji KIR, serta kartu pengawasan angkutan umum dan aspek teknis berupaka pengereman, kondisi ban, sabuk pengaman, dan komponen keselamatan lainnya.
Baca juga: 16 Bus Pariwisata di Jatim Park 1 Kota Batu Diperiksa, Banyak Ditemukan Pelanggaran Hasil Ramp Check
Sehingga jika didapati ada sopir maupun kendaraan yang tidak lengkap secara administrasi maka petugas akan melakukan sanksi tilang.
“Seluruh kendaraan wajib memenuhi ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan, mulai dari tilang hingga penggantian armada apabila dinilai tidak laik jalan,” jelasnya.
Diharapkan dengan adanya ramp check ini seluruh kendaraan angkutan wisata yang masuk Kota Batu dan beroperasi selama libur Nataru dalam kondisi laik jalan dan aman bagi penumpang.
Tak hanya di Parkiran Jatim Park 3, petugas gabungan juga melakukanramp check di halaman parkit Taman Rekreasi Selecta.
Sementara itu, Penanggung Jawab Samsat Kota Batu Jasa Raharja Cabang Malang, Rachmat Widodo menyampaikan pihaknya turut memastikan kepatuhan pelaku usaha angkutan terhadap kewajiban iuran wajib Jasa Raharja.
“Kami melihat kepatuhan pelunasan iuran wajib kendaraan angkutan penumpang umum. Hal ini penting karena menjadi jaminan perlindungan bagi penumpang dan kru apabila terjadi kecelakaan,” terang Rachmat Widodo.
Pihaknya menambahkan, kepatuhan pembayaran iuran menjadi indikator tanggung jawab pemilik atau perusahaan otobus (PO) dalam memberikan perlindungan dasar bagi pengguna jasa transportasi.
Sedangkan Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Batu, Nurhadi menuturkan, pihak kepolisian dalam hal ini menindak berupa sanksi tilang jika ditemukan adanya pelanggaran administrasi sebagai langkah preventif keselamatan berlalu lintas.
“Kami melakukan pemeriksaan SIM dan STNK. Untuk temuan terkait uji KIR, penanganannya dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi berupa tilang atau teguran sesuai ketentuan,” ujar Nurhadi.
Petugas mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum menyewa bus pariwisata dengan memastikan kendaraan telah lulus uji KIR dan masih dalam masa berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin keselamatan penumpang, khususnya saat musim liburan dan meningkatnya aktivitas perjalanan wisata