TRIBUNTRENDS.COM - Sudah 12 hari berlalu semenjak kasus pembunuhan yang merenggut nyawa bocah 9 tahun anak politisi PKS Maman Suherman.
Bocah berinisial A tersebut ditemukan meninggal dengan belasan luka tusuk di rumah mewah keluarganya yang terletak di Komplek Perumahan Bukit Baja Sejahtera (BBS), Kota Cilegon, Banten pada Selasa (16/12/2025).
Hingga kini, polisi masih terus menyelidiki.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran korban yang masih anak-anak juga karena sang ayah seorang politisi dengan kedudukan tinggi.
Maman Suherman dilantik menjadi Dewan Pakar PKS Cilegon empat hari sebelum peristiwa yang merenggut nyawa anaknya.
Baca juga: Anak Majikan Dibunuh, di Mana Satpam dan ART Rumah Maman Suherman? Terungkap Fakta Keberadaan Mereka
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yoga Tama menyampaikan kendala yang dialami polisi dalam menyelidiki kasus ini.
CCTV rumah yang seharusnya bisa menjadi bukti kunci justru sudah mati sejak dua tahun lalu.
"Kendala yang dialami kita adalah dirumah itu CCTV aktif tahun 2023, itu sudah tanyakan kepada pemilik rumah," katanya kepada media pada Sabtu (27/12/2025).
Untuk mengatasi kendala ini, penyidik memperluas area pengecekan CCTV hingga ke rumah-rumah tetangga korban di Perumahan BBS 3 Ciwaduk, Kota Cilegon.
"Warga juga sangat membantu dalam memberikan informasi baik dari CCTV juga saling bekerja sama, dan itu (pemeriksaan) sedang kita lakukan perluasan area pengecekan CCTV," ujar dia.
Kendala lain yang dihadapi penyidik adalah tidak adanya petugas keamanan yang berjaga 24 jam di rumah Maman Suherman.
Polisi hanya bisa memeriksa petugas keamanan lingkungan perumahan.
Padahal pos keamanan yang mereka gunakan berlokasi di blok yang berbeda dari rumah korban.
"Sekuriti kompleks yang mungkin ada 2 blok dari situ (rumah korban)," kata dia.
Baca juga: Maman Suherman Menanti Keadilan, Polisi Tegaskan CCTV Mati Bukan Penghalang: Kami Tak Akan Menyerah
Polisi juga telah memperluas pemeriksaan untuk mengungkap pelaku pembunuhan sadis terhadap bocah kelas 4 SD tersebut.
Ada 10 saksi tambahan yang telah dimintai keterangan sehingga total 18 saksi.
Pemeriksaan terhadap kolega, rekan, hingga karyawan orangtua korban juga dimintai keterangan, mengingat Maman Suherman diketahui berprofesi sebagai pengusaha selain politisi.
Sementara itu, mantan Kabareskrim Polri Komjen Purnawirawan Susno Duadji memberikan penilaian.
Menurutnya, ada banyak hal yang bisa diselidiki polisi selain cctv.
Satu yang paling penting adalah alat bukti saintifik berupa sidik jari di lokasi kejadian.
"Apa saja yang bisa diungkap dari perkara ini? Alat bukti saintifik yang kita telusuri dulu, karena alat bukti saintifik itu sangat penting, sebab alat bukti saintifik tidak bisa berbohong. Kita harus cari sidik jari," paparnya, Minggu (21/12/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Sidik jari di pintu, sidik jari di meja, sidik jari di alat yang digunakan, kalau memang masih ditemukan misalnya ada pisau, ada sarung tangan atau ada benda tajam atau benda tumpul yang digunakan untuk melakukan kejahatan itu."
"Kalau tidak ada demikian, bisa juga ditemukan selain di pintu juga di meja, di tempat-tempat sekitar situ yang itu adalah peninggalan dari korban, sidik jari," sambungnya.
Polisi menurutnya juga pernah memeriksa HP dari saksi hingga korban.
Baca juga: 4 Cara Versi Susno Duadji Ungkap Pembunuh Anak Politisi PKS Maman Suherman, Cek WA Saksi dan Korban
"Alat bukti berupa komunikasi digital di HP, baik di HP orang tuanya, di HP kakaknya, di HP anak itu sendiri, kalau ada HP, di HP pembantu dan di HP siapapun yang jadi saksi, yang dianggap bisa mengungkap perkara ini," katanya.
"Di HP itu akan terlihat ada pembicaraan lewat WhatsApp, adakah pembicaraan lewat SMS, adakah pembicaraan lewat telepon dan lain-lain. Itu akan memberikan petunjuk," imbuh Susno.
Jika sidik jari dan penelusuran melalui alat komunikasi tadi tidak juga ditemukan petunjuk, Susno mengatakan polisi masih bisa melakukan penyelidikan melalui tes DNA untuk mengidentifikasi pelaku kejahatan.
"Satu lagi alat bukti yang juga tidak bisa dibantah adalah DNA, karena DNA ini bagi siapa yang pernah memasuki sekitar situ dan siapa yang pernah meninggalkan jejak, baik berupa hal yang sangat kecil pun itu bisa diungkap lewat DNA. Ini alat bukti yang bersifat saintifik yang tidak bisa terbantahkan," tegasnya.
Selain tiga cara itu, Susno menambahkan lagi, yakni bisa dengan keterangan para saksi-saksi hingga ahli.
"Alat bukti lain yang diatur oleh hukum acara pidana kita adalah keterangan saksi, keterangan ahli. Di mana didapat keterangan ahli? Keterangan ahli didapat dari Post Mortem. Baik Post Mortem luar maupun untuk autopsi," jelasnya. (TribunTrends/GPS)