Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Pemerintah Kabupaten Pangandaran kembali menyampaikan tarif parkir resmi bagi pengunjung objek wisata Pantai Pangandaran.
Ketentuan ini berlaku untuk berbagai jenis kendaraan, mulai dari motor hingga bus besar yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi wisatawan.
Tarif parkir tersebut mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Setiap kendaraan dikenakan biaya berdasarkan jenis kendaraan dan lama waktu parkir. Rincian tarif parkir di objek wisata Pantai Pangandaran.
1. Mobil Bus Besar atau Mobil Barang dan sejenisnya
Rp 50.000 per setengah hari (≤12 jam)
Rp 75.000 per hari (≤24 jam)
Rp 25.000 untuk 1 hari berikutnya (setiap >24 jam)
2. Mobil Bus Sedang
Rp 35.000 per setengah hari (≤12 jam)
Rp 50.000 per hari (≤24 jam)
Rp 15.000 untuk 1 hari berikutnya (setiap >24 jam)
3. Mobil Bus Kecil
Rp 17.000 per setengah hari (≤12 jam)
Rp 25.000 per hari (≤24 jam)
Rp 9.000 untuk 1 hari berikutnya (setiap >24 jam)
4. Mobil Penumpang
Rp10.000 per setengah hari (≤12 jam)
Rp15.000 per hari (≤24 jam)
Rp5.000 untuk 1 hari berikutnya (setiap >24 jam)
5. Sepeda Motor
Rp5.000 sekali parkir
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Nana Sukarna, mengatakan, ada catatan penting untuk wisatawan yang datang ke objek wisata pantai Pangandaran.
"Jadi, karcis parkir hanya berlaku di masing- masing objek wisata dan tidak berlaku sebagai karcis terusan," ujar Nana melalui WhatsApp, Minggu (28/12/2025) pagi.
Saat memarkirkan kendaraan, Nana pun mengimbau wisatawan agar selalu meminta dan menyimpan karcis parkir sebagai bukti pembayaran resmi.
"Dengan penarikan tarif parkir yang jelas dan transparan, kita harap pengelolaan wisata Pantai semakin tertib serta berkualitas," ucapnya.(*)