Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas Naik Jadi Rp 2 Juta, Tunjangan Kinerja Daerah Dikurangi
December 28, 2025 03:32 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, akhirnya menaikan gaji bagi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi Rp2 juta. 

Sebelumnya, besaran gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor:720/KPTS/BKPSDM/2025 tentang Penetapan Besaran Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Dalam surat tersebut diatur bahwa PPPK paruh waktu pada Dinas Pendidikan berlaku ketentuan sebagai berikut: 
1. Tenaga kependidikan diberikan gaji pokok sebesar Rp.500.000 per bulan. 
2. Guru diberikan gaji pokok dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru sertifikasi diberikan gaji pokok sebesar Rp.100.000 per bulan. 
b. Guru non sertifikasi diberikan gaji pokok sebesar Rp.500.000per bulan. 
3. Guru dan tenaga kependidikan eks-TKST diberikan gaji pokok sebesar Rp.1.500.000 per bulan

Namun, besaran gaji tersebut sempat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Banyak masyarakat yang menilai gaji tersebut tidak sesuai dengan pengabdian dan jasa yang diberikan oleh para guru. 

Namun, akhirnya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas resmi menetapkan kebijakan terkait besaran honorarium bagi PPPK paruh waktu, khususnya tenaga pendidik (Guru).

Baca juga: Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas, Lengkap dari Lulusan SD Hingga Sarjana

Baca juga: Kisah Haru Yanti Akhirnya Dilantik PPPK Usai 19 Tahun Mengabdi, Bertahan dengan Gaji Rp500 Ribu

Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud mengatakan, langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi penyesuaian fiskal daerah tahun anggaran berjalan.

​Berdasarkan kebijakan terbaru yang mempedomani Surat Edaran (SE) Bupati Musi Rawas, disepakati bahwa besaran gaji untuk Guru PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Musi Rawas adalah sebesar Rp 2 juta per bulan.

​Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan.

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, saat ini tengah melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan stabil serta mencukupi kebutuhan belanja pegawai secara menyeluruh.

​Sebagai dampak dari penyesuaian postur APBD, Pemkab Musi Rawas melakukan efisiensi besar-besaran, salah satunya melalui pengurangan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), dengan total pengurangan mencapai lebih dari Rp305 Miliar.

Pengurangan ini dilakukan agar alokasi dana daerah dapat terdistribusi secara proporsional, untuk pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur yang mendesak.

Meskipun terjadi pengurangan yang signifikan pada sektor TKD, Pemerintah Kabupaten tetap berupaya memberikan kepastian kesejahteraan bagi para guru PPPK Paruh Waktu melalui penetapan angka Rp 2 Juta tersebut. 

Langkah ini dipandang sebagai titik tengah yang paling realistis dalam menjaga keseimbangan antara kemampuan keuangan daerah dengan hak-hak pegawai.

​Pemerintah berharap para tenaga pendidik tetap dapat memberikan performa terbaik dalam mencerdaskan anak bangsa di wilayah Musi Rawas, sembari pemerintah daerah terus mengevaluasi kondisi keuangan demi perbaikan kesejahteraan di masa mendatang.

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.