BANGKAPOS.COM - Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) termin 3 Desember 2025 menjadi perhatian banyak siswa dan orang tua.
Tak sedikit yang masih bertanya-tanya mengapa status bantuan belum muncul saat dicek.
Faktanya, kendala yang paling sering terjadi bukan karena dana belum cair, melainkan karena pengecekan dilakukan tanpa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Baca juga: Solusi Daerah Blankspot, Pemkab Bangka Bakal Pasang Alat Penguat Sinyal dan Bangun Tower
Padahal, NISN adalah identitas utama siswa yang digunakan sistem PIP untuk melakukan verifikasi data.
Perlu diketahui, pengecekan PIP tidak bisa dilakukan hanya dengan nama.
Tanpa NISN nomor unik yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen informasi status penerima tidak akan ditampilkan oleh sistem.
Bagi siswa atau wali murid yang lupa NISN, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyediakan layanan pencarian secara online. Pencarian bisa dilakukan melalui laman resmi: https://nisn.data.kemdikbud.go.id/index.ph p/Cindex/formcaribynama/
Di halaman tersebut, pengguna cukup mengisi data berikut:
Nama lengkap
Tempat lahir
Tanggal lahir
Jika data cocok dengan arsip nasional, sistem akan otomatis menampilkan NISN siswa.
Apabila pencarian daring masih belum berhasil, langkah paling aman adalah menghubungi pihak sekolah. Sekolah memiliki akses langsung ke sistem Dapodik sehingga dapat memastikan data siswa dengan lebih akurat.
Cara Cek Status Pencairan PIP Desember 2025
Setelah NISN berhasil diketahui, pengecekan status pencairan PIP dapat dilakukan dengan langkah berikut:
Akses laman SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id
Login menggunakan NISN dan NIK
Sistem akan menampilkan status penerima PIP untuk periode Desember 2025
Program PIP sendiri ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin, antara lain:
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Keluarga penerima PKH atau KKS
Anak yatim piatu
Penyandang disabilitas
Siswa putus sekolah yang kembali melanjutkan pendidikan
Perlu dicatat, pencairan dana PIP tidak dilakukan secara serentak. Waktu pencairan bisa berbeda di tiap daerah karena menyesuaikan proses validasi dari bank penyalur. Oleh sebab itu, perbedaan jadwal pencairan pada Desember 2025 masih tergolong wajar.
Besaran Dana PIP dan Syarat Pencairan
Bagi siswa yang telah dinyatakan sebagai penerima, pastikan rekening SimPel (Simpanan Pelajar) dalam kondisi aktif. Bank penyalur PIP dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan, yaitu:
BRI untuk jenjang SD dan SMP
BNI untuk SMA dan SMK
BSI khusus wilayah Aceh
Untuk aktivasi rekening, siswa biasanya diminta menyiapkan:
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi KTP orang tua atau wali
Adapun besaran bantuan PIP tahun 2025 adalah:
SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun (kelas 12 menerima Rp900.000)
SMP: Rp750.000 per tahun (kelas 9 menerima Rp375.000)
SD: Rp450.000 per tahun (kelas 6 menerima Rp225.000)
Dengan memastikan NISN dan rekening aktif, siswa dapat memantau pencairan PIP dengan lebih mudah dan tepat sasaran.
(Bangkapos.com/Tribunnews/Tribunnews Maker)