TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah memastikan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali digulirkan pada penghujung tahun 2025.
Bantuan ini menjadi instrumen penting untuk menjamin anak-anak dari keluarga miskin atau rentan tetap bisa melanjutkan pendidikan hingga jenjang menengah.
Program PIP tidak hanya menyasar siswa jalur formal mulai dari SD hingga SMA/SMK, tetapi juga menjangkau jalur non-formal seperti Paket A hingga Paket C serta pendidikan khusus.
Fokus utamanya adalah menekan angka putus sekolah dan menarik kembali anak-anak yang sempat berhenti agar mau melanjutkan pendidikannya.
Selain mencegah putus sekolah, dana tunai PIP juga bertujuan meringankan beban biaya personal pendidikan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung.
Dengan begitu, orang tua tidak lagi terbebani penuh oleh biaya sekolah anak.
Pemerintah menetapkan kriteria ketat bagi penerima manfaat PIP agar bantuan tepat sasaran.
Prioritas utama diberikan kepada peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), serta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selain itu, kategori khusus juga mencakup siswa yatim/piatu, penghuni panti asuhan, siswa terdampak bencana alam, anak dengan kelainan fisik, anak dari orang tua yang terkena PHK, hingga siswa yang tinggal di daerah konflik atau Lembaga Pemasyarakatan.
Masyarakat kini dapat memverifikasi status bantuan secara mandiri dengan cepat tanpa harus mendatangi dinas terkait. Pengecekan dapat dilakukan melalui perangkat seluler dengan mengikuti tahapan berikut:
Akses laman resmi Kemendikdasmen di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
Selanjutnya, cari kolom 'Cari Penerima PIP' yang tersedia di halaman utama.
Input data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa secara akurat.
Klik tombol "Cari". Sistem akan memproses verifikasi data dan menampilkan status apakah siswa tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan untuk tahun anggaran 2025.
Baca juga: Daftar 3 Bansos Cair di Awal Tahun 2026, Simak Cara Cek Penerimanya!
Bagi siswa yang terdaftar, langkah selanjutnya adalah memastikan rekening SimPel (Simpanan Pelajar) sudah aktif.
Bank penyalur terbagi menjadi BRI untuk jenjang SD dan SMP, BNI untuk SMA dan SMK, serta BSI khusus wilayah Aceh.
Aktivasi rekening membutuhkan dokumen seperti fotokopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua.
Adapun besaran nominal bantuan PIP tahun 2025 disesuaikan dengan jenjang pendidikan:
- SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun (Kelas 12 menerima Rp900.000).
- SMP: Rp750.000 per tahun (Kelas 9 menerima Rp375.000).
- SD: Rp450.000 per tahun (Kelas 6 menerima Rp225.000).