MOTIF ASRIZAL BUNUH ISTRI dan Pura-pura Tidur dengan Mayat Korban, Karena Ini❓
December 28, 2025 11:27 PM

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Misteri pembunuh Nur Sri Wulandari terungkap, pelaku Asrizal merupakan suami korban. 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menceritakan pemicu tersangka Asrizal habisi nyawa istri, karena korban sering menolak berhubungan intim.

"Korban merupakan istri kedua tersangka, dan kedua anak di rumah, anak bawaan dari korban Nur Sri Wulandari" kata Kombes Pol Dr Jean Calvijn saat konferensi pers di TKP Jalan Jawa, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (28/12/2025).

Dijelaskan Jean Calvin, berdasarkan rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) 30 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB,  tersangka sedang melakukan pemijatan terhadap korban.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka Asrizal mematikan saklar CCTV, sehingga CCTV tidak merekam kejadian yang ada di dalam rumah.

Karena hasratnya selalu ditolak, tersangka membunuh korban pada Jumat (31/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Tersangka membunuh korban dengan cara membekap wajah menggunakan bantal," beber Jean Calvijn.

Saat melakukan pembekapan, korban sempat menjerit dua kali dan didengar oleh anak kandungnya. 

"Anak pertama Bunga yang masih di bawah umur sempat meminta tolong, karena takut dengan tersangka," ujarnya.

Setelah dilakukan pembengkapan, korban meninggal dunia.

Ironisnya, tersangka berusaha mengaburkan proses pembunuhan dengan berpura-pura tidur dengan mayat sang istri sekitar pukul 03.45 WIB.

Sekitar pukul 07.00 WIB tersangka menuju ke rumah ibu mertuanya, namun ibu korban sedang pergi ke pasar.

Pelaku lalu menjemput sang mertua ke pasar dan membawa ke rumah.

Harapan tersangka, ibu mertuanya dapat membangunkan korban, ternyata di situ juga dilihat korban sudah tidak bernyawa.

"Tersangka lalu berakting, seolah-olah kaget, kenapa istrinya tertidur cukup panjang," katanya..

Ibu korban merasakan adanya kejanggalan terhadap anaknya yang sudah tidak bernyawa, kemudian membuat laporan ke polisi. 

Faktanya, sampai dengan proses penyelidikan dan penyidikan Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan secara crime scientific investigation, terang benderang dengan beberapa alat bukti lainnya, namun tersangka sama sekali tidak mengakui perbuatannya. 

Polisi lalu mendalami luka-luka yang ada di seluruh badan tersangka. Terdapat tanda-tanda goresan, cakaran dan luka lainnya.

Tetapi pada saat ditanyakan, tersangka tetap mengaku tidak tahu.

“Saya juga tidak tahu. karena pada saat saya tidur dan terbangun, kondisi korban sudah seperti ini," ujar tersangka.

Jean Calvijn mengatakan di tahun 2024, ada pertikaian berat antara tersangka dan korban. 

Mengharuskan korban dan dua anaknya meninggalkan rumah dan pindah ke rumah ibu kandungnya. 

Ada yang menarik, pada saat tersangka ingin menjemput istrinya, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. 

Pertama, tersangka ini harus memberikan hak-hak istrinya selayaknya seorang istri.

Kedua, jangan pernah lagi mengunci korban di dalam rumah.

Ketiga, korban minta diperbolehkan bertemu dengan keluarga dengan seizin tersangka.

Kemudian, selanjutnya, diharapkan tolong saling percaya antara suami istri dan terbuka kepada keluarganya, termasuk ke anak-anaknya.

Kemudian, sayangi anak-anaknya dan jangan pernah menyakitinya. 

Hasil keterangan dari keluarga dan anak, Bunga. Di awal tahun 2025, Bunga sempat diajak ke salah satu penginapan.

"Inilah yang kami dalami, sehingga seminggu dengan proses-proses pendalaman wawancara, deep investigasi, interview hingga akhirnya tersangka Asrizal mengakui perbuatannya. Walaupun sebenarnya alat bukti itu tidak dibutuhkan oleh penyidik, karena alat bukti lainnya juga sudah cukup," tegas Jean Calvijn.

(cr9/tribun-medan.com)

 

 

 

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.