BATAM, TRIBUNBATAM.id - Setelah sempat tertunda, rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam tahun 2026 akhirnya diserahkan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam, Yudi Suprapto, mengatakan rekomendasi UMSK Batam 2026 tersebut disampaikan pada 24 Desember 2025, setelah melalui serangkaian pembahasan intensif.
Menurut Yudi, sebelum rekomendasi diajukan, Pemko Batam menggelar rapat maraton dengan melibatkan berbagai pihak.
"Bersama Pak Wali, kami melakukan komunikasi dan pertemuan dengan serikat pekerja, Apindo, dihadiri juga Wakil Wali Kota dan Polda," ujar Yudi, Minggu (28/12/2025).
Hasil pembahasan tersebut kemudian menjadi dasar pertimbangan Wali Kota Batam untuk mengajukan rekomendasi UMSK kepada gubernur.
"Kami antar langsung rekomendasi dari wali kota ke gubernur pada tanggal 24 Desember sekitar pukul 19.00 WIB," tuturnya.
Dalam rekomendasi tersebut, Wali Kota Batam mengusulkan dua sektor yang bakal dapat UMSK Batam 2026.
Kedua sektor tersebut yakni Industri Kapal dan Perahu serta Jasa Reparasi Bangunan Terapung dengan kode KBLI 30111, dan Industri Bangunan Lepas Pantai dan Bangunan Terapung dengan kode KBLI 30112.
Untuk kedua sektor tersebut ditetapkan nilai alfa 0,75, sehingga besaran UMSK Batam 2026 berada di angka Rp5.374.672.
Yudi melanjutkan, besaran UMSK tersebut memiliki selisih sekitar Rp16 ribu dibandingkan UMK Batam 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5.357.982.
"Ini pertama kalinya untuk Batam ada UMSK. Saat ini rekomendasi UMSK sudah berada di meja gubernur. Selanjutnya kami menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau," tutur Yudi.
(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)