Jangan lama-lama karena akan merusak muruah KPK sekaligus DPR RI

Jakarta (ANTARA) - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menagih komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan dua anggota DPR RI periode 2024-2029, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

“Jangan lama-lama karena akan merusak muruah KPK sekaligus DPR RI,” ujar Peneliti Formappi Lucius Karus dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Sementara itu, dia memandang penahanan kedua anggota DPR RI aktif tersebut akan memperlihatkan komitmen KPK dalam memastikan proses hukum kasus CSR BI-OJK tetap berlanjut.

"Dengan melakukan penahanan, maka KPK memastikan proses hukum atas tersangka korupsi dana CSR BI-OJK tetap berjalan. Kemudian dugaan keterlibatan anggota DPR lainnya bisa segera diproses lebih lanjut," katanya.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.