Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
MATARAM, TRIBUNLOMBOK.COM – Sidang lanjutan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (29/12/2025).
Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) kali ini berasal dari kepolisian, yakni Edi Suryono dan Brian Dwi Siswanto, keduanya anggota Dit Pam Obvit Polda NTB, serta I Nengah Budiarta dan I Wayan Sumandra, anggota Sub Sektor Gili Indah, Polsek Pemenang.
Dalam sidang tersebut, JPU menampilkan rekaman CCTV yang memperlihatkan korban berada di Klinik Warna, serta proses evakuasi menuju boat (perahu).
Rekaman tersebut memperlihatkan saksi I Nengah Budiarta dan I Wayan Sumandra berada di dalam Klinik Warna, untuk melihat kondisi jenazah Nurhadi.
Selain dua saksi tersebut, saksi lainnya yakni Edi Suryono dan Brian Dwi Suryono juga sempat berada di Klinik Warna setelah mendapat informasi bahwa ada wisatawan yang meninggal di destinasi wisata dunia itu.
Saat di Klinik, Brian mengaku bertemu dengan salah satu terdakwa yakni Aris Chandra Widianto. Namun saat itu, terdakwa mengatakan bahwa wisatawan yang meninggal tersebut berasal dari Jakarta.
Brian kemudian berusaha mencari identitas korban sebagai bahan laporan kepada pimpinan, namun saat itu Aris mengatakan bahwa nanti informasi terkait identitas korban akan disampaikan Aris.
"Akhirnya kami inisiatif bersama satu rekan menuju ke hotel lokasi kejadian, di sana kami mendapatkan informasi bahwa yang meninggal bukan orang Jakarta tapi berasal dari Mataram," kata Brian.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, mereka kemudian mengecek kondisi tempat kejadian perkara (TKP), di The Beach House Hotel Gili Trawangan bersama dengan petugas hotel.
Saat itu Brian dan Edy meminta agar TKP dipasangkan garis polisi, namun pihak hotel memohon agar tidak pasang karena takut mengganggu wisatawan yang lain.
"Akhirnya kami meminta agar lokasi tersebut ditutup saja. Ini agar barang bukti di dalamnya tidak hilang," pungkas Brian.