TRIBUNMANADO.CO.ID - Info peringatan dini cuaca di wilayah Sulawesi Utara sore ini, Senin (29/12/2025).
Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Senin (29/12/2025) update pukul 14:57 Wita, sejumlah wilayah di Sulut diperkirakan potensi dilanda hujan lebat disertai petir.
BMKG merupakan Lembaga Pemerintah Non-kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Peringatan dini cuaca wilayah Sulawesi Utara 29 Desember 2025 pukul 14:57 WITA berpotensi terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada pukul 15:10 WITA di:
Kabupaten Minahasa: Kakas, Langowan Selatan,
Kabupaten Kepulauan Talaud: Beo, Rainis, Essang, Gemeh, Tampan Amma, Beo Utara, Essang Selatan,
Kabupaten Minahasa Tenggara: Pusomaen
Dan dapat meluas ke wilayah
Kabupaten Minahasa: Danau Tondano, Tompaso, Remboken, Langowan Timur, Langowan Barat, Kawangkoan, Langowan Utara, Kakas Barat, Kawangkoan Utara, Kawangkoan Barat, Tompaso Barat,
Kabupaten Bolaang Mongondow: Dumoga Barat,
Kabupaten Kepulauan Sangihe: Tabukan Utara, Nusa Tabukan, Manganitu Selatan, Tamako, Manganitu, Kendahe, Tahuna, Tahuna Barat, Tahuna Timur,
Kabupaten Kepulauan Talaud: Lirung, Nanusa, Kabaruan, Melonguane, Damau, Salibabu, Kalongan, Pulutan, Melonguane Timur, Moronge, Beo Selatan,
Kabupaten Minahasa Selatan: Amurang, Tareran, Amurang Barat, Amurang Timur,
Kabupaten Minahasa Tenggara: Ratahan, Belang, Touluaan, Silian Raya, Tombatu Utara, Pasan, Ratahan Timur,
Kabupaten Kep. Siau Tagulandang Biaro: Siau Timur, Siau Barat, Siau Timur Selatan, Siau Barat Selatan, Siau Barat Utara, Siau Tengah,
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur: Nuangan, Modayag, Motongkad,
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan: Posigadan, Pinolosian Timur, Tomini
Kondisi ini diperkirakan masih dapat berlangsung hingga pukul 17:45 WITA.
Prakirawan BMKG - Sulawesi Utara.
Baca juga: Mujizat di Balik Kebakaran Panti Werdha, Pasien Stroke Terobos Asap: Saya Berjalan dan Selamat
BMKG mempunyai status sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dipimpin oleh seorang Kepala Badan.
BMKG mempunyai tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menyelenggarakan fungsi :
· Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;
· Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena factor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;
· Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;
· Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;
· Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BMKG dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.
(TribunManado.co.id)
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini