Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Polres Lebak akan melakukan penyisiran terhadap para penjual kembang api menjelang malam perayaan Tahun Baru 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, mengatakan penyisiran akan dilakukan oleh jajaran kepolisian di seluruh wilayah Kabupaten Lebak.
Baca juga: Truk Mogok di Tanjakan Jalan Sampai-Cileles Lebak, Pengendara Terpaksa Putar Balik
“Kami akan melakukan penyisiran terhadap penjual kembang api. Nantinya akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya saat ditemui di Polres Lebak, Senin (29/12/2025).
Herfio menjelaskan, selain melakukan penertiban, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api saat malam pergantian tahun.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk empati dan kepedulian terhadap warga yang tengah berduka akibat bencana alam di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Kita sama-sama prihatin terhadap saudara-saudara kita yang ada di Sumatra Utara, Sumatera Barat, dan Aceh,” katanya.
Ia menambahkan, imbauan tersebut telah disampaikan kepada seluruh jajaran polsek di tingkat kecamatan agar dapat diteruskan kepada masyarakat.
“Kami sudah menekankan hal ini kepada masing-masing polsek di setiap wilayah kecamatan,” sambungnya.
Selain penertiban dan imbauan, Polres Lebak juga akan menggelar doa bersama pada malam pergantian tahun.
“Insyaallah, pada malam tahun baru kita akan mengadakan doa bersama bersama anggota dan para ulama yang ada di Lebak,” pungkasnya.