Jadwal SIM Keliling Kota Padang Selasa 30 Desember 2025, Simpang Ganting dan Kantor Samsat Padang
December 29, 2025 06:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Berikut jadwal pelayanan SIM keliling di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (30/12/2025).

Pelayanan SIM keliling ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat.

Untuk pelayanan SIM keliling terdapat sebanyak dua titik di Kota Padang.

Pelaksanaan pelayanan SIM keliling tersebut digelar oleh Ditlantas Polda Sumbar dan Satlantas Polresta Padang.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Kota Padang Senin 29 Desember 2025, Cek Lokasi dan Syaratnya

Namun, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Jadwal SIM Keliling Satlantas Polresta Padang

Untuk pelaksanaan SIM keliling dari Satlantas Polresta Padang dilaksanakan di Simpang Ganting.

Simpang Ganting berada di Jalan Thamrin, Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.

Baca juga: Sehari Angkut 5.627 Penumpang, KA Pariaman Ekspres Padat Saat Libur Nataru

Persyaratan yang perlu dibawa oleh masyarakat adalah KTP asli, fotokopi, dan SIM lama yang masih berlaku.

Persyaratan lainnya berupa surat berbadan sehat, psikologi, dan Lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif.

Sebelum berangkat melakukan permohonan perpanjangan SIM, warga diimbau untuk selalu mengecek jadwal SIM Keliling yang dirilis setiap hari.

Baca juga: Liburan Nataru, Kendaraan Asal Riau ke Sumbar Mulai Meningkat

Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi:

- Fotokopi KTP dan SIM lama

- Membawa SIM asli

- Surat keterangan sehat dari dokter

 - Surat hasil tes psikologi

- Lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif

Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda Sumbar

Kemudian untuk pelaksanaan layanan SIM keliling oleh Ditlantas Polda Sumbar digelar di Kantor Samsat Kota Padang.

Kantor Samsat Padang berada tepatnya di Jalan Asahan, Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Untuk pelaksanaan pelayanan SIM keliling Ditlantas Polda Sumbar dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Pelaksanaan perpanjangan SIM ini khusus untuk SIM yang masih aktif.(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.