SRIPOKU.COM MAKASSAR – Rektor Universitas Islam Makassar (UIM), Prof Muammar Bakry, memberhentikan seorang oknum dosen berinisial AS yang viral di medai sosial.
Oknum dosen tersebut viral setelah yang bersangkutan terlibat insiden meludahi seorang kasir di salah satu swalayan di Kota Makassar.
Keputusan pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Rektor UIM Nomor 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025 tentang pengembalian dosen DPK ke LLDIKTI Wilayah IX.
“Rektor UIM memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan mengembalikannya ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri,” ujar Prof Muammar dalam keterangan resminya di Kampus UIM Makassar, Senin (29/12/2025).
Prof Muammar menilai tindakan AS bertentangan dengan nilai etika, akhlak, dan kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang akademisi.
Atas kejadian tersebut, pihak UIM menyampaikan permohonan maaf kepada korban.
“Kami mewakili Universitas Islam Makassar menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas tindakan yang jelas jauh dari nilai-nilai kemanusiaan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, keputusan pemberhentian diambil berdasarkan hasil sidang Komisi Disiplin UIM.
AS dinilai telah melanggar kode etik dosen serta peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan universitas.
“Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian,” jelasnya.
Diketahui, AS merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbantukan sebagai dosen di Fakultas Pertanian UIM Makassar.
Ia telah mengabdi selama kurang lebih 20 tahun dan bahkan pernah menerima penghargaan atas masa pengabdiannya.
“Beliau telah mengabdi cukup lama dan pernah mendapat penghargaan. Namun, kejadian ini tetap menjadi pelanggaran serius yang harus ditindak sesuai aturan,” kata Muammar.
Dalam sidang Komisi Etik, AS mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Menurut Muammar, tindakan tersebut dilakukan karena AS terpancing emosi.
“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya sebagai kekhilafan akibat emosi sesaat,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil sidang etik tersebut, Rektorat UIM kemudian menyurati LLDIKTI Wilayah IX untuk mengembalikan status AS sebagai ASN dan tidak lagi bertugas sebagai dosen di UIM.