TRIBUNJAMBI.COM - Tabir gelap di balik aksi brutal seorang suami berinisial R yang menganiaya istrinya di Sawangan, Depok, akhirnya terungkap.
Pihak kepolisian membeberkan fakta mengejutkan bahwa tersangka melakukan aksi keji tersebut di bawah pengaruh narkotika jenis sabu dan ganja.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengonfirmasi hasil tes urine menunjukkan pelaku positif menggunakan zat terlarang saat menyiksa istrinya.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan alat bukti kuat yang disembunyikan pelaku.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata diketahui pelaku menggunakan sabu dan ganja. Saat kejadian pelaku sudah positif menggunakan dua zat terlarang tersebut. Kami juga mengamankan satu buah alat hisap sabu dalam box handphone," ujar AKP Made Budi, Senin (29/12/2025).
Dipicu Candu Game Online
Ironisnya, kekerasan yang menghancurkan rumah tangga ini bermula dari hal sepele.
Pelaku naik pitam karena tidak diizinkan meminjam ponsel korban.
Berdasarkan penyidikan, R berniat menggunakan ponsel tersebut untuk memuaskan kecanduannya bermain game online.
Lantaran ditolak, R yang dalam pengaruh narkoba kehilangan kendali.
Baca juga: Tragedi Pasutri Muda di Depok: Suami Gelap Mata Aniaya Istri Gara-Gara Tak Dipinjami Ponsel
Baca juga: Akhir Pelarian Samuel: Dalang Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Diringkus Polisi, Tangan Diborgol
Baca juga: 3 Orang Tak Termaafkan, Kubu Roy Suryo cs Tuding Jokowi Playing Victim: Siapa yang Minta Maaf?
Ia melemparkan ponsel ke arah wajah korban, memukul wajah berkali-kali dengan tangan kosong, hingga tega menginjak paha korban sebanyak dua kali.
Korban Jalani Operasi Mata
Dampak dari serangan membabi buta tersebut sangat fatal. Korban menderita luka serius pada bagian penglihatan dan harus menjalani tindakan medis besar.
Menanggapi isu yang beredar luas di jagat maya mengenai kondisi permanen korban, AKP Made memberikan penjelasan medis.
"Memang menurut informasi di media sosial korban mengalami kebutaan, tapi itu belum dapat dipastikan. Setelah operasi, kita lihat hasilnya apakah mata kirinya bisa berfungsi normal atau tidak, masih menunggu proses," jelasnya.
Kini, R telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Metro Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang berlapis, mulai dari KDRT hingga penyalahgunaan narkotika.
Hanya karena persoalan sepele terkait penggunaan ponsel, seorang pria berinisial RA (20) gelap mata dan tega menganiaya istrinya sendiri, AA.
Korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini bermula pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi dengan nomor LP/B/2322/XII/2025/SPKT/Polres Metro
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perselisihan dipicu oleh masalah komunikasi yang berujung fatal.
Baca juga: Menantu Bacok Mertua Sampai Tewas Gegara Tak Dipinjami Kemeja, Nekat Serang Polisi Saat Ditangkap
Baca juga: Isunya Simpanan Ridwan Kamil Heboh Selain Aura Kasih, Misteri Wanita Berambut Pirang Terkuak
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa amarah pelaku meledak saat permintaannya meminjam ponsel korban ditolak.
"Penyebab awal memang pelaku dan korban ini dikategorikan pasutri yang masih muda. Kemudian dikarenakan cekcok ketika pelaku meminjam handphone milik istrinya namun tidak diperkenankan sehingga korban merasa marah," ujar AKP Made Budi kepada media.
Pelaku yang tersulut emosi kemudian melakukan serangan fisik yang membabi buta.
RA dilaporkan memukul wajah istrinya berkali-kali menggunakan ponsel, secara spesifik mengincar area mata kiri.
Tak cukup sampai di situ, pelaku juga memukul korban dengan tangan kosong dan menginjak paha korban.
Pihak kepolisian sangat menyayangkan insiden ini dan meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menghadapi konflik rumah tangga.
Warga diimbau untuk tidak ragu melapor melalui call center Polri 110 jika melihat atau mengalami tindakan kekerasan serupa agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin sebelum jatuh korban lebih lanjut.
DISCLAIMER
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan memiliki pikiran untuk menyakiti diri sendiri, atau melakukan tindak pidana lainnya segera hubungi layanan kesehatan jiwa atau profesional di puskesmas/rumah sakit terdekat atau pihak berwajib.
Baca juga: Update Terbaru, UMK Batang Hari Jambi 2026 Ditetapkan Rp3.396.100
Baca juga: Akhir Pelarian Samuel: Dalang Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Diringkus Polisi, Tangan Diborgol
Baca juga: Pemkab Muaro Jambi Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu tahun 2025