Update Terbaru, UMK Batang Hari Jambi 2026 Ditetapkan Rp3.396.100
December 29, 2025 05:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, BATANG HARI - Berikut adalah update terbaru terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Batang Hari, Jambi Tahun 2026, Senin (29/12/2025).

Pemerintah Kabupaten Batang Hari telah menetapkan besaran UMK sebesar Rp3.396.100 dan direncanakan akan berlaku pada tahun depan.

Berdasarkan laporan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Batang Hari, besaran UMK tahun 2026 tersebut mengalami kenaikan dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.234.535. Kenaikan UMK tercatat sebesar 0,07 persen.

Baca juga: Daftar UMP dan UMK di Sumut 2026, Berapa Upah Minimum di Medan?

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Batang Hari, M. Ridwan Noor, menyampaikan bahwa proses penetapan UMK telah melalui tahapan pembahasan bersama unsur terkait dalam Dewan Pengupahan.

"Pleno sidang dewan pengupahan tersebut telah menyepakati besaran UMK dengan mempertimbangkan sejumlah indikator," jelasnya.

Di antaranya perkembangan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Batang Hari.

Meski mengalami kenaikan, besaran UMK Kabupaten Batang Hari masih berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.471.497.

"Penetapan UMK Kabupaten Batang Hari ini dilakukan sebagai agenda rutin pemerintah daerah yang dilaksanakan setiap akhir tahun, seiring dengan penetapan Upah Minimum Provinsi," jelasnya.

Baca juga: Daftar UMP dan UMK 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi per Januari 2026

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.