TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) diizinkan Work From Anywhere (WFA) mulai hari ini, Senin (29/12/2025).
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi ASN diterbitkan.
SE bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/531/M.KT.02/2025.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, ASN pada perangkat daerah unit kerja dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang ditetapkan.
Namun aturan itu dikecualikan bagi ASN yang ditempatkan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelayanan di Pinrang.
Di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pemadam Kebakaran (Damkar), Satpol PP, BPBD dan Rumah Sakit Umum Lasinrang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pinrang, Andi Tjalo Kerrang mengatakan, ASN diizinkan WFA mulai 29 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
"Iya berlaku hari ini, WFA yah bukan libur, jadi tetap kerja tapi bisa di mana saja," tegasnya kepada Tribun-Timur.com, Senin (29/12/2025).
Meski begitu Andi Tjalo mengungkapkan, ASN yang ditempatkan di OPD pelayanan tetap harus berkantor.
"Yang fungsi pelayanan tetap masuk berkantor, seperti Dinkes, rumah sakit, PTSP, Dukcapil, Damkar, Satpol harus tetap standby. Di luar itu bisa WFA, tapi kalau ada yang penting harus selesaikan di kantor," ungkapnya.
"Seperti saya, hari ini tetap masuk kantor karena ada kegiatan rapat," lanjutnya.
Andi Tjalo mengutarakan, Bupati dan Wakil Bupati Pinrang juga diminta untuk tidak meninggalkan daerah selama libur pergantian tahun baru.
Itu setelah adanya SE dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pak Bupati dan pak wabup juga tidak boleh meninggalkan tempat, itu ada surat Kemendagri, apalagi ini masih cuaca ekstrem, jadi semua standby," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman juga memastikan edaran WFA ini tidak mengganggu pelayanan publik.
Sebab ASN yang bertugas di pelayanan publik akan tetap Work From Office (WFO) dengan kebijakan shift.
"Semua yang berhubungan langsung dengan masyarakat itu standby. Pasti ada jam-jam shift. Kayak rumah sakit tidak mungkin kita tinggal, tidak ada libur kalau urusan sakit. Pelayanan terkait pendidikan kita libur karena memang jadwalnya. Tapi khusus rumah sakit, pelayanan kedaruratan, BMKG, BPBD, kemudian layanan sosial, tidak ada libur," ujar Andi Sudirman.
Rumah sakit daerah disebutnya harus tetap melayani selama masa libur nataru.
Dirinya menginstruksikan rumah sakit menerima semua pasien, tanpa ada penolakan.(*)