Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kasus mafia tanah di Lampung dalam satu tahun terakhir mengalami peningkatan cukup tajam.
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menyebut kenaikannya mencapai 41,8 persen.
"Mafia tanah tahun lalu ada 67 kasus dan pada 2025 ini mencapai 95 kasus. Jadi total dalam dua tahun terakhir kasus mafia tanah 162 kasus," kata Helfi dalam rilis akhir tahun di GSG Mapolda Lampung, Senin (29/12/2025).
Helfi mengatakan, tahun lalu ada 40 kasus mafia tanah yang telah diselesaikan.
Sedangkan tahun 2025 baru 19 kasus. Tren penyelesaian kasus turun 61,2 persen.
Dalam kesempatan itu, Kapolda meminta kepada 511 perusahaan di Lampung agar memberikan 20 persen lahan hak guna usaha (HGU) untuk masyarakat.
Dia mengakui banyaknya kasus tanah di Lampung.
"Kami memetakan permasalahan tanah yang cukup tinggi," kata Helfi.
Dalam aturan yang tertuang dalam PP Nomor 26 Tahun 2021, terus Helfi, ada kewajiban bagi perusahaan pemegang HGU untuk memberikan 20 persen kepada masyarakat.
Menurutnya, perusahaan boleh memberikan lahan tersebut langsung kepada koperasi atau kelompok tani.
Helfi meminta pemberian HGU tersebut harus sudah selesai dalam waktu enam bulan.
Jika tidak terpenuhi, izin HGU perusahaan bisa dibekukan.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)