WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi dalam memberikan kemudahan layanan kepada peserta melalui transformasi digital.
Salah satu inovasi tersebut adalah JMO (Jamsostek Mobile), aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.
JMO merupakan aplikasi layanan berbasis digital yang dirancang untuk memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
Melalui aplikasi ini, peserta dapat mengelola kebutuhan layanan kepesertaan dengan lebih cepat, mudah, dan efisien.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Mampang Sosialisasikan Program Perlindungan kepada Mitra Kurir
Berbagai fitur tersedia dalam aplikasi JMO, antara lain layanan klaim manfaat, pelaporan kecelakaan kerja, co-marketing, serta akses ke jaringan mitra layanan dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, JMO juga berfungsi sebagai media informasi program BPJS Ketenagakerjaan, serta sarana pelaporan dan pengaduan apabila terdapat ketidaksesuaian data, seperti status kepesertaan, besaran upah, maupun jumlah tenaga kerja.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang, Noviana Kartika Setyaningtyas, menyampaikan bahwa kehadiran aplikasi JMO merupakan jawaban atas kebutuhan layanan yang kini semakin mengarah pada digitalisasi.
“Aplikasi JMO merupakan platform resmi BPJS Ketenagakerjaan yang hadir untuk menjawab tantangan dunia layanan yang kini bergerak ke arah digital,” ujarnya.
Lebih lanjut, Noviana yang akrab disapa Ovie menjelaskan bahwa JMO memberikan kemudahan bagi peserta dalam melakukan klaim manfaat tanpa perlu datang dan mengantre di kantor cabang.
“Dengan adanya JMO, peserta dapat melakukan klaim cukup melalui ponsel. Peserta juga dapat mengetahui informasi saldo dan upah yang dilaporkan oleh perusahaan secara real time,” jelasnya.
Baca juga: Sasar Pelaku Usaha Informal, BPJS Ketenagakerjaan Mampang Sosialisasikan Progam di Tebet Eco Park
Ovie juga menegaskan bahwa JMO merupakan satu-satunya aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aplikasi lain yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan di luar JMO.
Melalui pemanfaatan aplikasi JMO, BPJS Ketenagakerjaan berharap peserta dapat semakin mudah mengakses layanan, memperoleh informasi yang akurat, serta merasakan pengalaman layanan yang cepat, aman, dan transparan.