Warga Tulangbawang Tertipu di Medsos, Hubungi Layanan 110 Polri
December 29, 2025 10:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Layanan Call Center 110 Polri jadi garda terdepan dalam menerima pengaduan masyarakat.

Seorang warga Tulangbawang melaporkan dugaan penipuan jual beli motor melalui media sosial (medsos) setelah tergiur harga murah yang ditawarkan di marketplace Facebook.

Pengaduan  diterima melalui layanan darurat 110 Polri pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pelapor, perempuan berinisial K menceritakan dirinya menjadi korban dugaan penipuan jual beli sepeda motor Yamaha Vixion di wilayah Bina Bumi, Kecamatan Meraksa Aji, Tulangbawang.

Kejadian bermula pada Minggu (28/12/2025) ketika pelapor mencari sepeda motor melalui Facebook Marketplace.

Ia menemukan iklan Yamaha Vixion dengan harga yang jauh di bawah pasaran, yakni Rp 3.500.000. Karena tertarik, pelapor menghubungi akun Facebook berinisial DO yang kemudian mengarahkan komunikasi ke aplikasi WhatsApp.

Dalam percakapan tersebut, pelapor diminta mentransfer uang sebesar Rp 500.000 dengan alasan biaya pengiriman motor.

Selanjutnya, pelaku kembali meminta tambahan dana Rp 1.000.000 dengan dalih pengiriman STNK dan BPKB. Setelah transfer dilakukan ke rekening BRI atas nama SF, pelapor menyadari dirinya diduga telah menjadi korban penipuan.

Menindaklanjuti laporan yang masuk melalui Call Center 110, Polres Tulangbawang menyatakan laporan telah diterima secara resmi dan sedang diproses sesuai prosedur yang berlaku.

“Laporan masyarakat kami terima melalui layanan 110 Polri. Ini menunjukkan Call Center 110 berfungsi sebagai sarana cepat bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan," ujar Kasi Humas Polres Tulang Bawang, Ipda Bastian, S.H.

"Saat ini laporan sedang kami dalami dan ditindaklanjuti oleh satuan terkait,” sambung dia.

Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan 110 Polri apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana, serta lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara online.

Polres Tulangbawang melalui layanan 110 mengingatkan masyarakat untuk: Tidak mudah tergiur harga yang tidak wajar,  Mengutamakan transaksi COD (Cash On Delivery), Memastikan identitas penjual jelas dan dapat diverifikasi, Tidak mentransfer uang sebelum barang diterima secara nyata

“Layanan 110 Polri siap melayani dan menerima pengaduan masyarakat selama 24 jam. Jangan ragu melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana,” tegasnya.

Polres Tulangbawang mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan Call Center 110 Polri sebagai saluran utama pelaporan demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.