Kericuhan Warnai Pilkades Digital Karawang, Penetapan Kepala Desa Tertunda
December 29, 2025 10:37 PM


TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak berbasis digital di Kabupaten Karawang masih menyisakan persoalan.

Suasana yang semula kondusif berubah tegang di beberapa titik usai tahapan pemungutan suara selesai.

Dari sembilan desa yang menggelar Pilkades digital pada Minggu (28/12/2025), hasil pemilihan di sejumlah desa belum bisa ditetapkan.

Pemerintah Kabupaten Karawang memutuskan menangguhkan hasil Pilkades di Desa Tanjungmekar Kecamatan Pakisjaya dan Desa Payungsari Kecamatan Pedes.

Penangguhan tersebut dilakukan karena muncul sengketa yang masih dalam proses penyelesaian.

Baca juga: Hendak Diedarkan Saat Nataru, 3.100 Butir Ekstasi dan 3,24 Gram Sabu Disita Polisi

Baca juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Yaqut Cholil Qoumas Selasa Ini

Baca juga: Santai di Tengah Keramaian, Mahasiswa Curi Raket Padel Seharga Rp 7,7 Juta di Jaksel

Langkah itu diambil untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karawang, Saefulloh, menyampaikan keputusan penangguhan merupakan arahan langsung dari Bupati Karawang.

Ia menyebut Bupati ingin seluruh proses Pilkades benar benar clear sebelum hasil ditetapkan.

“Pak Bupati sudah menyampaikan bahwa ada desa yang hasil Pilkadesnya ditangguhkan karena ingin semuanya jelas, dan kebetulan beliau juga berada di lokasi secara real time,” kata Saefulloh, Senin (29/12/2025).

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pilkades

Saefulloh menjelaskan penyelesaian sengketa Pilkades memiliki mekanisme berjenjang.

Proses dimulai dari panitia Pilkades di tingkat desa.

Tahapan kemudian berlanjut ke Badan Permusyawaratan Desa dan panitia di tingkat kecamatan hingga kabupaten.

“Pada saat penetapan ada jeda waktu sekitar 30 hari kerja, jika dalam waktu tersebut terjadi sengketa maka dilakukan mediasi dan musyawarah mufakat, selama belum clear hasil belum bisa ditetapkan,” jelasnya.

Ia menambahkan apabila proses mediasi tidak menemukan kesepakatan maka sengketa dapat dilanjutkan ke jalur hukum.

“Kalau musyawarah dan mediasi tidak berjalan maka jalurnya ke PTUN, tahapannya memang seperti itu,” ujarnya.

Saefulloh menegaskan hingga saat ini hanya dua desa yang masih dalam proses sengketa.

Satu desa lainnya yakni Cikampek Selatan telah dinyatakan selesai pada Minggu (28/12/2025) tengah malam.

Pemerintah daerah masih menunggu usulan resmi dari panitia dan BPD setempat.

Data Suara Digital Diamankan

Terkait pengamanan kotak suara dan data pemilihan digital, Saefulloh memastikan prosesnya dilakukan sesuai aturan.

Ia menyebut pembukaan data suara tidak bisa dilakukan sembarangan.

Pembukaan hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan hasil mediasi atau putusan pengadilan.

“Karena ini Pilkades digital, data suara tidak bisa langsung dibuka dan saat ini diamankan di tempat netral,” terangnya.

Saefulloh menilai Pilkades digital di Karawang menjadi proyek percontohan yang masih perlu evaluasi.

Ia menyebut evaluasi akan dilakukan dari tingkat desa hingga pengawasan berjenjang ke atas.

“Kita akan lakukan evaluasi menyeluruh, ini jadi pengalaman dan catatan penting jika ke depan Pilkades digital kembali digunakan,” katanya.

Bupati Karawang Turun ke Lokasi

Kericuhan sempat terjadi di beberapa desa saat pelaksanaan Pilkades digital serentak di Karawang.

Situasi tersebut membuat Bupati Karawang Aep Syaepuloh turun langsung ke lokasi.

Ia menenangkan warga agar kondisi tetap terkendali.

Aep menegaskan tidak akan ada pemenang yang ditetapkan sebelum ada keputusan resmi dari pengadilan.

Ia menyampaikan secara langsung di hadapan warga Desa Tanjungmekar bahwa hasil Pilkades dibekukan sementara.

“Tidak ada pemenang sebelum ada keputusan pengadilan, pemerintah ingin menjaga integritas demokrasi desa,” kata Aep.

Meski demikian Aep menyebut secara umum pelaksanaan Pilkades di Karawang berjalan dengan baik.

Pada hari yang sama sembilan desa melaksanakan Pilkades dengan sistem digital.

Ia berharap sistem tersebut mampu menghadirkan keterbukaan dan transparansi.

“Alhamdulillah Pilkades digital berjalan, saya berharap sistem ini benar benar menghadirkan transparansi,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan akan mengawal seluruh proses hukum hingga tuntas.

Setiap keputusan akan diambil berdasarkan keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat luas.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.